Bantul, Gatra.com – Bupati Bantul Suharsono resmi mencabut dan membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Kristen Pantekosta di Indonesia (GKPI) Imanuel di Sedayu, Bantul. Pihak gereja menolak pencabutan IMB itu dan berencana membawa hal ini ke jalur hukum.
Usai rapat pada Senin (29/8) di ruang kerjanya, Suharsono mengatakan pembatalan IMB bernomor 0116/DPMPT/21/2019 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul itu karena ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi pihak gereja.
“Ada empat persyaratan yang wajib dipenuhi. Ini sesuai Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pendirian Rumah Ibadah,” jelasnya.
Perbup itu menyatakan tempat ibadah yang mendapat pemutihan izin adalah tempat ibadah yang berdiri sebelum 2006, digunakan sebagai tempat ibadah secara permanen atau terus-menerus, punya ciri atau simbol-simbol agama, dan memiliki nilai sejarah bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga: Sudah Kantongi IMB, Gereja di Bantul Ditolak Warga
Menurut Suharsono, usai diverifikasi dan diklarifikasi oleh tim terpadu Pemerintah Kabupaten Bantul dan Kementerian Agama, tempat ibadah yang sekaligus rumah Pendeta Tigor Yunus Sitorus itu tidak digunakan beribadah secara permanen.
“Ini juga diakui secara lisan oleh yang bersangkutan (Pendeta Tigor). Atas fakta di lapangan ini kami mengeluarkan surat rekomendasi penutupan dan pencabutan IMB sejak Jumat (26/7),” katanya.
Ia mengatakan, terbitnya surat rekomendasi perizinan dari kelurahan dan kecamatan, hingga diperolehnya IMB gereja tersebut dari DPMPT (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu) Bantul karena petugas lalai. “Kami siap jika nantinya ada tuntutan hukum terhadap rekomendasi atau putusan pencabutan izin ini,” kata Suharsono.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bantul Bambang Guritno yang mendampingi Bupati, menerangkan Perbup Nomor 98 Tahun 2016 terbit guna memfasilitasi pendirian ulang 726 masjid dan musala, 24 gereja Kristen Protestan, dan 15 gereja Kristen Katolik.
Atas dasar rekomendasi itu, Pemkab Bantul menyatakan rumah Pendeta Tigor harus dikembalikan ke fungsi semula. Kegiatan ibadah permanen atau terus-menerus pun dilarang.
Baca Juga: Instruksi Gubernur DIY Cegah Aksi Intoleran Harus Dikawal
Pemkab merekomendasikan jemaat gereja Imanuel di Sedayu beribadah di Gereja Kristen Jawi (GKJ) di sebelah barat kantor kecamatan sampai akhir Agustus 2019. Pemkab menyatakan izin akan diberikan bila pihak gereja memenuhi persyaratan sesuai aturan.
Menanggapi keputusan ini, juru bicara gereja Agnes Dwi Rusjiyati mengatakan pihaknya akan menunggu tanggapan Pemkab Bantul atas permohonan untuk mengkaji ulang keputusan pencabutan IMB.
“Kami tadi meminta kesamaan sudut pandang bahwa di di Gereja Kristen Protestan terdapat denominasi (kelompok aliran) dan gereja rintisan yang biasanya menyatu dengan rumah atau kediaman pendeta,” kata koordinator Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) DIY ini.
Agnes menyatakan jika permohonan pihaknya tidak dipenuhi, maka masalah ini akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Komnas HAM. Berbagai berkas dan dokumen telah dikirim ke Komnas HAM dan langkah lembaga tersebut atas kasus ini pun dinanti.