Jakarta, Gatra.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menyatakan tidak ingin ikut campur dalam proses penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan makar Kivlan Zen, karena bukan kapasitasnya.
"Apapun yang dikaitkan dengan saya, tetapi sudah saya sampaikan. Masalah hukum masalah politik, saya tidak ada kemampuan ke sana," kata Ryamizard di Kantor Kemenhan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Meski dirinya telah diberikan surat permintaanpenjamin penangguhan penahanan dari kuasa hukum Kivlan Zen, namun karena bukan kapasitasnya, tidak ingin melanggar hukuu.
Menhan tak memungkiri jika ada harapannya agar Kivlan dapat dikabulkan permohonan penangguhannya.
"Kalau harapan dikabulkan, ya harapan kita semua. Itu aja," kata Menhan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat resmi ke Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, untuk menjadi penjamin penangguhan penahanannya ke pihak penyidik kepolisian.
"Itu harapan kami. Karena Pak Luhut aja memberikan jaminan pada yang lain. Pak Ryamirzad ini mantan Pangkostrad, Pak Kivlan Kastaf, artinya satu institusi. (Surat) Sudah kami kirimkan tadi. Semoga sore sudah ada di meja beliau," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Tonin menuturkan, bentuk permohonan Kivlan kepada Ryamizard sejenis dengan Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi penjaminan penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjend TNI (Purn) Soenarko.
"Dengan surat tadi agar Pak Ryamizard membantu Pak Kivlan lah dalam arti kata meng-clearkan ke tingkat atas. Kalau memang ada solidaritas alumni AKABRI," ujar Tonin.