Home Ekonomi Kantor Imigrasi Kupang Perketat Penerbitan Paspor

Kantor Imigrasi Kupang Perketat Penerbitan Paspor

Kupang, Gatra.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang yang membawahi 9 Kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperketat pembuatan Paspor terhadap masyarakat. Kebijakan ini terutama terhadap para calo yang sebelumnya sering bermain bersama oknum pegawai untuk proses pembuatan paspor bagi para calon TKI/TKW.

“Kalau dulunya mungkin ya. Bahkan ada oknum pegawai yang ditangkap dan diproses hukum karena sering ikut bermain membantu para calo untuk proses pembuatan paspor bagi TKI/TKW. Tetapi sejak tiga tahun belakangan, hal ini tidak mungkin ada lagi. Kami sudah perketat. Jadi tidak ada lagi terjadi demikian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang Nyoman Taufiq kepada Gatra.com di kantornya, Senin (29/7)

Soal pembuatan paspor jelas Nyoman semuanya diproses melalui loket resmi oleh orang yang bersangkutan. “Semua formulir diisi sendiri oleh yang bersangkutan. Selesai langsung diserahkan di loket untuk diproses. Yang bersangkutan juga membayar sendiri di bank dan menyerahkan resinya ke petugas. Jadi semuanya sudah tertib,” jelasnya.

Karena itu tegas Nyoman Taufiq, pihaknya tidak segan–segan menindak dan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum, bagi oknum pegawai yang mencoba ikut bermain. “Kami akan tindak tegas jika ketahuan oknum pegawai yang ikut bermain, membantu para oknum calo. Jika ketahuan, tidak ada ampun. Kami serahkan untuk diproses hukum,” tegas Nyoman.

Terkait masih ada calo yang bermain menawarkan pembnuatan Paspor sehari jadi dengan tarif Rp1 juta hingga Rp2 Juta, Nyoman menghimbau agar masyarakat melaporkan kepada pihaknya. “Kami minta masyarakat melaporkan jika masih menemukan oknum–oknum yang bermain menawarkan jasa seperti itu. Karena tarif paspor tidak demikian. Yang biasa untuk 48 halaman cukup membayar Rp350.000 di bank. Bukan kepada petugas," katanya.

Dia menyebutkan, kantor Imigrasi kelas 1 Kupang setiap hari mendapat kuota 80 Paspor. Namun tidak seluruhnya tercakup. Hanya sekitar 30 – 50 paspor yang berhasil diproses per hari. "Kecuali pada hari tertentu seperti selepas cuti bersama idul fitri, memang sempat mencapai angka 80 buah per hari. Itupun hanya sehari saja,” sebut Nyoman.

Dia juga mengungkapkan soal pembuatan paspor sejumlah pihak juga ikut mengawasi, antaranya ada dari LSM dan juga lembaga Ombudsman. “Mereka secara rutin datang mengawasi secara rahasia di kantor kami. Jadi tidak ada lagi yang namanya oknum calo atau lainnya yang datang mengantar banyak berkas untuk diproses seperti jauh sebelumnya,” ujarnya.

789