Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan peran aktif pemerintah dalam memerangi disinformasi atau berita bohong sangat diperlukan. Menjamurnya berita hoaks di jejaring media sosial membuat pemerintah tanpa terkecuali harus meningkatkan peran dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Tidak hanya di Kementerian Keuangan, mungkin di Kementerian lain juga harus melakukan hal yang sama yaitu memerangi penyebaran berita hoaks,” ujar Sri dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik 2019 yang diselenggarakan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/7).
Menurutnya pemerintah dalam hal ini semua kementerian yang ada tidak hanya menekankan pentingnya arus keterbukaan informasi tetapi juga mampu mengendalikan beredarnya informasi yang tidak benar atau hoaks.
“Di tengah era keterbukaan informasi seperti sekarang, pemerintah juga perlu terus memerangi disinformasi mengingat mudahnya bagi oknum-oknum untuk membuat informasi yang salah,” katanya.
Untuk informasi, Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia tidak mengenal istilah hoaks atau berita bohong. Penindakan terhadap kasus yang menyerempet media sosial sejauh ini hanya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peraturan tersebut kemudian mengalami transformasi menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sehingga keberadaan berita bohong atau hoaks dapat dikatakan sebagai tindak pidana.