Jakarta, Gatra.com - Jaksa Pentuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterlibatan Direktur Utama (Dirut) Pertamina dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Dirut PT PLN, Sofyan Basir, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Dalam persidangan, jaksa lacak peran Nicke dari dua saksi yakni, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Pemegang Saham pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Keterlibatan Nicke mencuat karena saat itu, masih menjabat sebagai Direktur Perencanaan Korporat PLN, dan juga turut mengurusi proyek MT PLTU Riau-1.
"(Nicke Widyawati) Waktu itu Direktur Perencanaan PLN," kata Eni Saragih di muka persidangan.
Diketahui dalam fakta persidangan sebelumnya, Nicke disebut ikut hadir dalam pertemuan Johanes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Sofyan Basir di ruangan kerja Dirut PLN itu.
Nama Nicke juga disebut dakwaan terhadap Sofyan Basir. Dibeberkan bahwa pada sekitar tahun 2017 bertempat di Hotel Fairmont Jakarta, Iwan Santoso dan Nicke Widyawati melakukan pertemuan dengan Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Saya nggak begitu inget kenapa Bu Nicke hadir, karena anggota BOD (Board Of Directors) otomatis diperkenalkan dan ada kaitannya dengan pengadaan jadi diperkenalkan," kata Kotjo dalam sidang yang sama.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pada pertemuan itu, Eni dan Kotjo minta agar proyek PLTU MT RIAU-1 tetap dicantumkan dalam RUPTL PT PLN (Persero) Tahun 2017 sampai dengan 2026.
"Pak Kotjo punya hajat, keinginan di PLN jadi diskusi, tapi belum pada minta RUPTL-nya karena saya bilang RUPTL-nya sudah keluar," dalih Eni Saragih.
Sementara, Kotjo mengaku dalam pertemuan itu, pihaknya hanya ingin berdiskusi soal kelayakan dari perusahaannya, PT Samantaka Batubara untuk menggarap proyek tersebut.
"Waktu itu pembicaranya sangat general apakah Samantaka Batubara layak masih itu masih dibicarakan," tambah Kotjo.
Kemudian kembali ke dakwaan Sofyan Basir, pasca pertemuan itu, Sofyan meminta Nicke Widyawati untuk menindaklanjuti permintaan dari Eni dan Kotjo.
Dalam kasus ini, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.
Jaksa menuduh Sofyan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan fasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN.
Terkait kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 antara antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Recourses Limited, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
Padahal menurut Jaksa, Sofyan sudah mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Sehingga Eni menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,75 Miliar.
Atas perbuatannya Sofyan didakwa melakukan pidana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.