Jakarta, Gatra.com - Di minggu terakhir persidangan sengketa Pileg 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang. Dalam persidangan di panel 1, Partai Golongan Karya (Golkar) menghadirkan satu ahli.
Ketika akan disumpah, tiba-tiba pihak dari Partai Nasdem dan KPU keberatan atas ahli yang dihadirkan. Pasalnya, saksi ahli dari Partai Golkar itu merupakan calon legislatif (Caleg) terpilih dari Dapil 3 di Sulawesi Barat.
“Kepada ahli bernama Usman Suharya. Ini ya maju dulu,” ucap Arief. Di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/7). Disela-sela percakapan pihak dari Partai Nasdem dan KPU memotong omongan Arief.
Baca Juga: Rencana Jokowi Bubarkan FPI
“Ini ada apa? Kenapa ?” tanya Arief.
“Yang Mulia, ahli yang dihadirkan Golkar itu nomor urut 4 Sulbar 3. Caleg terpilih Golkar Sulbar 3, apakah bisa dihadirkan sebagai ahli?” protes pihak Nasdem sambil berdiri.
“Ya nanti kita nilai, anda keberatan?” tegas Arief.
“Yang Mulia, kami dari pihak termohon juga keberatan,” timpal pihak KPU.
Baca Juga: Menhan Kumpulkan Purnawirawan TNI, Ada Apa?
Mendengar keberatan dari pihak KPU dan Partai Nasdem, Arief bertanya kepada ahli mengenai keahlian yang dibawa.
Usman pun menjawab bila kehadirannya di ruang sidang akan memberikan kesaksian mengenai pengalamannya sebagai mantan penyelengara pemilu.
“Saudara, Usman sebagai caleg terpilih? Keahlian anda sebagai apa?” tanya Arief.
“Mantan penyelenggara pemilu, Yang Mulia,” ujar Usman.
“ Apakah saudara akademisi?” tanya Arief.
“Bukan, Yang Mulia,” jawab Usman..
“Bukan. Oke nanti dicatat apakah keterangan ahli bernilai atau enggak. Nanti kita pertimbangkan. Ada keberatan dari pihak terkait dan termohon,” kata Arief.
Pada persidangan ini kesaksian Usman belum diketahui akan digunakan untuk menjelaskan salah satu isi petitum. Bila merujuk berkas pemohonan 177 dapil Sulbar yang teregistrasi di MK setidaknya 3 petitum.
Di antaranya, permohonan terkait perolehan suara di tingkat DPR RI dapil Sulbar. Kemudian, perolehan suara parpol di tingkat DPRD Sulbar Partai Golkar Dapil 4.