Jakarta, Gatra.com - Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 25 gram di Rutan Cipinang telah berhasil digagalkan petugas kemanan setempat. Pasalnya, penyelundupan ini dilakukan oleh salah satu Staf Admin Rutan Cipinang pada Minggu malam (28/7).
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Bambang Sumardiono, mengatakan bahwa hal ini menjadi tamparan keras bagi Kemenkumham.
"Karena masih ada oknum petugas yang berani melanggar peraturan di tengah usaha kami untuk merevitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan," jelas Bambang di kantornya, Jakarta, Senin (29/7).
Meskipun begitu, Bambang tetap percaya, masih banyak petugas pemasyarakatan yang memiliki integritas tinggi. Selain itu, pihaknya akan mendukung penuh proses hukum yang akan dijalani pelaku penyelundupan ini.
"Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah oleh pengadilan," ujar Bambang. Menurutnya, ini perlu dilakukan agar menjadi contoh bagi petugas pemasyarakatan lainnya.
"[Ini] menjadi bukti komitmen kami bahwa kami tidak main-main dengan narkoba," ucap Bambang.
Selain itu, Bambang juga menyampaikan apresiasinya terhadap petugas di Rutan Cipinang yang berhasil menggagalkan penyelundupan ini. Ia menilai, aksi penggagalan penyelundupan narkoba ini cukup berani mengingat pelaku adalah sesama petugas pemasyarakatan.