Padang, Gatra.com - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit turut berkomentar terkait kasus yang menimpa dokter gigi Romi Syofpa Ismail. Nasrul mengatakan Romi layak dinyatakan lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) meskipun seorang penyandang disabilitas.
"Berdasarkan tim yang dibentuk, dokter Romi layak jadi PNS karena sudah didukung juga dengan pernyataan RSUD M. Djamil bahwa dia layak kerja," ujar Nasrul Abit di Padang.
Ia menyebutkan bahwa tim bentukan Pemprov Sumbar merekomendasikan untuk mengusulkan formasi baru bagi dokter Romi. Tim tersebut terdiri atas Asisten III, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Biro Hukum.
"Diminta kebijakan Bupati Solok Selatan sesuai dengan undang-undang bahwa disabilitas itu dapat prioritas. Yang bersangkutan juga sudah dinyatakan layak kerja oleh tim dokter, dan bisa praktek," katanya.
Nasrul enggan berkomentar terkait isu dugaan kecurangan dan "permainan" oknum dalam pembatalan kelulusan Romi dalam seleksi CPNS 2018 di Solok Selatan.
"Tim kami tidak mendalami hingga ke sana, yang jelas kami merekomendasikan untuk mengusulkan formasi baru untuk dokter Romi atau membatalkan pengangkatan sebelumnya," ucapnya lagi.
Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga menyebutkan adanya diskriminasi terhadap kasus dokter gigi Romi Syofpa Ismail, penyandang disabilitas yang dianulir kelulusannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: Kementerian PPA Temukan Diskriminasi Kasus drg. Romi
"Setelah membaca semua dokumen-dokumen, kami menemukan adanya diskriminasi tehadap kasus dokter Romi," ujar Asisten Deputi Perlindungan Perempuan KPPPA, Nyimas Alia.
Ia mengatakan KPPPA akan mengupayakan upaya-upaya persuasif dalam penyelesaian kasus tersebut. Menurutnya masih banyak masyarakat yang belum paham tentang keberadaan disabilitas, sehingga pentingnya edukasi kepada publik terkait disabilitas.
Seperti diketahui, Romi Syofpa Ismail adalah seorang dokter gigi yang dinyatakan tidak lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat karena kondisinya sebagai penyandang disabilitas.
Romi sudah mengabdi sejak 2015 sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI di Puskesmas Talunan, Solok Selatan dalam kondisi sehat. Namun kondisi fisiknya berubah sejak ia melahirkan anak kedua pada Juli 2016, dan mengalami Paraplegia (lemah pada tungkai kaki) dan harus memakai kursi roda.
Pada 2018, Romi mengikuti tes CPNS untuk wilayah Kabupaten Solok Selatan melalui jalur umum. Dirinya dinyatakan lulus pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun anehnya Romi dinyatakan gagal melalui surat keputusan Bupati Solok Selatan, dan berkasnya tidak diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta digantikan oleh peserta yang peringkatnya berada di bawahnya.