Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Putra Pratama Unggul Lines, Muhammad Rusmin. Ia terlibat kasus suap pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Bakamla Tahun 2016.
Rusmin akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara korupsi dengan tersangka korporasi PT Merial Esa.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka korporasi Merial Esa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/7).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengurusan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016. .
PT Merial Esa diketahui menyuap anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat saat itu, Fayakhun Andriadi, senilai US$911.480 yang dilakukan secara bertahap.
Fayakhun menggunakan uang tersebut agar Merial Esa memperoleh proyek satelit monitoring di Bakamla tersebut.
Sedangkan Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief, perkaranya sudah masuk ke pengadilan. Hari ini merupakan agenda pembacaan dakwaan untuk Erwin di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Merial Esa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.