Jakarta, Gatra.com - Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Oga G. Darmawan, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 gram di Rutan Cipinang. Oga menjelaskan bahwa hal ini terjadi pada Minggu malam (28/7) sekitar pukul 21.20 WIB.
Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan staf admin Rutan Cipinang yang seharusnya libur pada hari itu. Namun, tiba-tiba pelaku mendatangi Rutan Cipinang melalui pintu masuk utama dengan membawa dua buah boks susu bubuk.
"Sekitar pukul 21.20 itu ada seorang petugas admin yang masuk ke area pintu utama dengan membawa dua buah box susu bubuk," jelasnya ketika dikonfirmasi Gatra.com via telepon, Senin (29/7).
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), lanjut Oga, susu bubuk tersebut dipindai menggunakan mesin x-ray dan dilakukan geledah badan. Dari hasil pindai tersebut diketahui di dalam boks susu bubuk terdapat sebuah bungkusan besar.
Baca juga: Dirjen PAS Kecam Penyelundupan Narkoba oleh Petugas Rutan
“Dari pemeriksaan tersebut, petugas kami langsung mengamankan barang bukti berupa handphone, bungkusan kecil berisi serbuk putih dan kotak susu. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Oga.
Bahkan, lanjutnya, pelaku penyelundupan mengakui bahwa barang yang dibawanya tersebut merupakan narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan tes urin terhadap pelaku yang menyatakan bahwa urin pelaku positif mengantung amfetamin dan metafitamin.
"Tepatnya pukul 02.00 dini hari (Senin 29/7), kami menyerahkan yang bersangkutan berikut barang buktinya pada petugas kepolisian," jelasnya.
Diduga, narkoba jenis sabu-sabu ini akan disalurkan kepada tahanan dalam Rutan Cipinang. Hingga saat ini, pihak Rutan Cipinang dan kepolisan masih mendalami kasus ini.
"Kalau memang ada unsur-unsur lain lagi yang terlibat, saya sendiri yang akan mengantarkan," tegasnya.