Home Politik Jaksa Hadirkan Eni dan Kotjo sebagai Saksi Perkara Sofyan Basir

Jaksa Hadirkan Eni dan Kotjo sebagai Saksi Perkara Sofyan Basir

Jakarta, Gatra.com - Dua terpidana korupsi kasus kesepakatan kontrak proyek IPP PLTU Mulut Tambang Riau-1 akan bersaksi dalam persidangan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, Senin (29/7) hari ini. 

Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa KPK adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. Keduanya akan bersaksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat. 

"Ada dua saksi Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo," kata Jaksa KPK, Lie Setiawan saat dikonfirmasi, Senin pagi (29/7). 

Eni divonis berslaah dalam kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara hukuman bagi Kotjo diperberat menjadi 4,5 tahun penjara pada tingkat banding (ditambah 2 tahun 8 bulan). Kotjo juga dijatuhi pidana Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam Kasus ini, Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP PLTU Mulut Tambang Riau -1. Termasuk pertemuan antara Eni, Kotjo, dan eks Menteri Sosial, Idrus Marham. 

Jaksa juga menilai Sofyan mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited.

"Sehingga Eni menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,75 Miliar," lanjut Jaksa membacakan dakwaan. 

Atas perbuatannya Sofyan didakwa melakukan pidana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. 
66