Home Ekonomi Pajak Pempek 10% Belum Pengaruhi Perdagangan Sumsel

Pajak Pempek 10% Belum Pengaruhi Perdagangan Sumsel

 

 

Palembang,Gatra.com - Penerapan pajak pempek sebesar 10% di Palembang dinilai belum memberikan efek signifikan terhadap lajunya perdagangan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Sumsel, Yustianus di sela menghadiri Pelantikan Pimlinan Dewan Daerah (DPD) Himpunam Pengusaha Oline Internasional (HIPO) Sumsel 2019-2024 di Palembang, Minggu (28/7).

Menurutnya, penarapan pajak pempek hanya berlaku bagi segelintir pedagang yang beromzet sedang hingga tinggi. Tidak seluruh pedagang pempek terkena aturan pajak tersebut.

"Penerapan pajak pempek sebenarnya di satu sisi ada baiknya menambah APBD, namun tidak terlalu besar. Tentu pajak pempek tidak mempengaruhi perdagangan Sumsel karena kontribusi pempek tidak begitu besar," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menyebutkan secara rinci besaran yang disumbangkan dari pajak penghasilan salah satu makanan favorit masyarakat Palembang tersebut. "Jumlah rincinya saya tidak hapal ya, yang jelas tidak terlalu besar," tegasnya.

Pihaknya menilai, pemberlakukan pajak pempek sendiri menimbulkan kekhawatiran para pedagang akan berkurangnya pembeli. Pemberlakukan pajak akan menyebabkan adanya kenaikan harga pempek.

"Pempek bukan kebutuhan utama, berbeda halnya dengan restoran sementara itu, pempek di Sumsel masih dalam kelas warung. Bukan dalam skala besar termasuk terkait penghasilan," terangnya.

Sebelumnya, kebijakan pajak pempek yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sempat menjadi perhatian dari berbagai kalangan masyarakat terutama para pedagang. Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak terutama para pecinta pempek di Palembang maupun Sumsel. Pemkot Palembang mengenakan pajak 10% pada restoran yang menjual makanan tradisional, seperti pempek dengan omzet di atas Rp3 juta.

 

Reporter: Karerek

 

293