Simalungun, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun akan menggunakan hak interpelasi jika Bupati Simalungun JR Saragih tidak mencabut SK pemberhentian guru. Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik mengatakan masih memberikan waktu megevaluasi kebijakan pendidikan yang keliru.
Bernhard berpandangan penerbitan SK pemberhentian sangat mencederai kebijakan pendidikan Simalungun. "Sudah ada tenggat waktu yang kita berikan. Jika yang bersangkutan (Bupati Simalungun JR Saragih) tak mengindahkan kita akan gunakan hak interpelasi," kata, anggota fraksi dari Nasdem tersebut.
Baca Juga: DPRD Simalungun Cabut SK Pemecatan 992 Guru
Ia menjelaskan, sebelumnya DPRD Simalungun sudah paripurna dan menyampaikan pandangan umum. Pihaknya memberikan waktu selama dua pekan mengevaluasi SK tersebut. Pekan ini tenggat waktu yang diberikan kepada Bupati Simalungun harus mencabut SK pemberhentian guru," imbuhnya.
Dengan tiga SK yang dikeluarkan oleh Bupati Simalungun, proses belajar mengajar sangat terganggu. Sebanyak 1695 guru merasakan dampak negatif dari kebijakan ini. Bahkan dampak terburuk, puluhan ribuan anak didik generasi penerus bangsa juga ikut merasakan.
Menurut data yang diperoleh dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), guru yang dipecat 1.695 guru PNS tersebar mengajar di 778 Sekolah Dasar Negeri (SDN). Sedangkan lainya mengajar di 65 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Simalungun.
Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015 mencatat, jumlah guru SD negeri dan swasta di Kabupaten Simalungun sebanyak 6.162 orang. Sedangkan di SMP Negeri dan swasta ada 2.394 guru. Adapun jumlah siswa SD di Simalungun sekitar 104.814 anak dan SMP 38.678 siswa.
Berdasarkan data diatas kekwatiran DPRD Simalungun sangat beralasan. Bernhard mengatakan, saat ini Simalungun kekurangan guru. "Jadi proses mengajar sangat terganggu. Belum lagi guru yang diberhentikan tidak tau harus mengerjakan apa. Diberhentikan tetapi tidak sesuai dengan surat tugas yang diberikan. Jadi guru banyak yang galau," bebernya.
Sementara itu, ketua Forum Guru Siantar Eastman Napitupulu menilai SK Bupati JR Saragih yang memberhentikan guru merupakan kebijakan sangat fatal. Ia berpendapat kebijakan pendidikan harusnya menjadi kebijakan prioritas. Pendidikan menjadi modal untuk membangun sumber daya manusia, termasuk di Simalungun.
"Dampaknya sangat mengkwatirkan dunia pendidikan Simalungun. Kita dukung DPRD gunakan hak bertanya. Namun, jangan hanya rencana. DPRD segera juga buktikan dan pakai kewenangannya. Kasihan anak anak terganggu menuntut ilmu hanya karena gurunya dipecat Bupati," desak Eastman.
Senada dengan Eastman, anggota DPRD Sumatera Utara Sutrisno Pangaribuan berpendapat DPRD Simalungun segera ambil langkah cepat. "Saatnya DPRD Simalungun menunjukkan posisi berdiri dan keberpihakannya. Langsung gunakan hak interpelasi agar lebih jelas posisi masalahnya. Arogansi kepala daerah seperti ini sudah saatnya diakhiri," tegas Sutrisno.
Reporter: Jon RT Purba