Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Sejak beberapa hari terakhir, mobil-mobil bertonase tampak berkeliaran masuk ke Kota Kuala Tungkal. Masuknya kendaraan besar ini, terkesan dibiarkan saja oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Padahal, sesuai peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 19 tahun 2001 tentang Tonase dan Portal. Hal hal itu dilarang. Di mana dalam pasal 3 disebutkan, setiap pengemudi dilarang mengendarai kendaraan bertonase besar yang melebihi batas maksimum yang ditetapkan bagi ruas jalan.
Tokoh masyarakat Kota Kuala Tungkal, Sudirman menyebutkan kalau sesuai aturan, kendaraan yang boleh masuk kita tonasenya hanya delapan ton. Tapi ini yang terjadi kendaraan yang masuk mencapai 16 ton.
"Parahnya kendaraan ini bisa melintas persis di depan kantor bupati, dan tidak ada tindakan sama sekali," ujarnya, Minggu (28/7).
Menurut Sudirman, dari hasil pantauannya, kendaraan tersebut membawa aspal. Karena kecilnya jalan di dalam kota, terutama yang menuju kawasan desa Sialang, masuknya kendaraan ini sangat mengganggu. Masyarakat juga khawatir, jalan di dalam diperbaiki, tapi jalan yang di luar justru malah rusak.
"Kemarin sudah ada yang saya hentikan, kata supirnya, atasannya yang nyuruh. Dalam surat jalannya juga bertuliskan tonase bawaannya mencapai 16,8 ton," kata Sudirman.
Padahal, beberapa tahun lalu saat ada pengerjaan proyek di dalam kota, dinas perhubungan bisa berlaku tegas. Material diminta ditumpuk di Terminal Pembengis. Kendaraan yang boleh masuk hanya yang bertonase delapan ton atau ukuran kecil saja.
Terkait masalah ini, Dinas Perhubungan terkesan bungkam. Kepala Bidang Perhubungan Darat, Junaidi Tanjung tidak mau merespons panggilan telepon dan pesan WhatApp yang dikirimkan Gatra.com.