Padang, Gatra.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menemukan adanya diskriminasi terhadap kasus dokter gigi Romi Syofpa Ismail, penyandang disabilitas yang dianulir kelulusannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
"Setelah membaca semua dokumen-dokumen, kami menemukan adanya diskriminasi tehadap kasus dokter Romi," ujar Asisten Deputi Perlindungan Perempuan KPPPA, Nyimas Alia saat menjumpai drg. Romi di Padang, Minggu (28/7).
Ia mengatakan KPPPA akan mengedepankan upaya-upaya persuasif dalam penyelesaian kasus tersebut. Menurutnya masih banyak masyarakat yang belum paham tentang keberadaan disabilitas, sehingga pentingnya edukasi dan pemahaman kepada publik terkait disabilitas.
Baca juga: Kementerian PPPA Advokasi Kasus Dokter Gigi di Sumbar
"Masyarakat belum sepenuhnya paham bahwa disabilitas bukan orang sakit. Banyak diantara disabilitas yang mampu bekerja lebih dari orang lain, bahkan memiliki gaji yang lebih tinggi," katanya.
KPPPA menurutnya ingin menyelesaikan kasus tersebut secara konsolidasi tanpa membawanya ke jalur hukum dengan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia berharga hak-hak dokter Romi bisa dipulihkan kembali sebab kasus tersebut menjadi "batu uji" terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Advokasi Perlindungan Cacat Indonesia Heppy Sebayang menilai kasus Romi terjadi karena adanya ketidakpahaman tentang disabilitas.
Dirinya menyebutkan bahwa pemilu 2019 malah terdapat 35 caleg disabilitas dan bisa menjadi peserta pemilu karena adanya pemahaman dari pemangku kepentingan terkait hak disabilitas.
"Artinya penafsiran soal sehat jasmani dan rohani jangan sampai menghilangkan hak-hak penyandang disabilitas," lanjut dia.
Disinyalir adanya anulir terhadap kelulusan Romi Syofpa Ismail pada seleksi CPNS 2018 oleh Pemerintah kabupaten Solsel. Dokter Romi sebelumnya sudah dinyatakan lulus dalam pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan pada 31 Desember 2018.
Pada 18 Maret 2019 keluar Surat Keputusan Bupati Solosel bahwa Romi dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi persyaratan secara umum untuk formasi umum.