Home Milenial Kementerian PPPA Advokasi Kasus Dokter Gigi di Sumbar

Kementerian PPPA Advokasi Kasus Dokter Gigi di Sumbar

Padang, Gatra.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melakukan pembelaan atas kasus yang menimpa seorang penyandang disabilitas, drg. Romi Syofpa Ismail yang dibatalkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Asisten Deputi Perlindungan Perempuan KPPPA, Nyimas Alia mengatakan KPPPA tidak akan mentolerir bentuk diskriminasi yang dilakukan terhadap perempuan. Melindungi hak-hak perempuan sudah menjadi kewajiban, baik itu bagi perempuan disabilitas, perempuan di wilayah konflik, perempuan di daerah bencana, maupun perempuan rentan lainnya.

"Kami ingin mengodvokasi tentang adanya hak-hak perempuan disabilitas secara umum dari diskriminasi dan kekerasan. Kami ingin mengingatkan pemerintah sudah banyak melahirkan kebijakan-kebijakan untuk melindungi hak-hak perempuan disabilitas," ujar Nyimas Alia saat berada di Padang, Minggu (28/7).

Ia mengatakan setelah mendengar kasus yang menimpa drg. Romi, Menteri PPPA diwakili Deputi Perlindungan Perempuan memutuskan untuk menemui dokter Romi secara langsung guna mengetahui secara detil duduk persoalan sebenarnya.

Baca juga: Kisah drg. Romi, Penyandang Disabilitas yang Gagal Jadi PNS

Dirinya menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terdapat bab khusus tentang perlindungan khusus dan perlakuan lebih kepada perempuan dan anak penyandang disabilitas.

"Penyandang disabilitas punya hak yang sama dan kesempatan yang sama. Bukan lagi sebagai orang yang dibelaskasihani. Dalam UU Nomor 8 tahun 2016 terminologi penyandang disabilitas juga sudah jelas bahwa mereka beda kemampuan. Layaknya dokter Romi, bahwasanya dia mampu bekerja tetapi dibantu dengan kursi roda," ujarnya lagi.

Nyimas meyakini Romi berhak mendapatkan hak kelulusannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sebab ia bisa menjalankan aktivitasnya sebagai dokter gigi meskipun dibantu kursi roda.

Baca juga: Pemkab Solsel Sebut Pembatasan CPNS drg. Romi Sudah Melalui Proses Panjang 

Seperti diketahui, Romi Syofpa Ismail adalah seorang dokter gigi yang dinyatakan tidak lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat karena kondisinya sebagai penyandang disabilitas.

Ia sudah mengabdi sejak 2015 sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI di Puskesmas Talunan, Solok Selatan dalam kondisi sehat. Namun kondisi fisiknya berubah sejak ia melahirkan anak kedua pada Juli 2016, Romi divonis mengalami Paraplegia (lemah pada tungkai kaki) dan harus memakai kursi roda.

Pada 2018, Romi megikuti tes CPNS untuk wilayah Kabupaten Solok Selatan melalui jalur umum. Dirinya dinyatakan lulus pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bahkan ia menempati peringkat pertama pada hasil seleksi CPNS 2018 yang diumumkan pada Desember 2018. Namun dinyatakan gagal melalui surat keputusan Bupati Solok Selatan, dan berkasnya tidak diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta digantikan oleh peserta yang peringkatnya berada di bawahnya.

357