Home Ekonomi KKP Tangkap 6 Kapal Ikan Asing di Natuna dan Bitung

KKP Tangkap 6 Kapal Ikan Asing di Natuna dan Bitung

Batam, Gatra.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 6 Kapal Ikan Asing (KIA) di dua lokasi berbeda, Sabtu (27/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman cerita, Tiga kapal Vietnam ditangkap oleh petugas Kapal Pengawas Perikanan (KPP) Orca 01, KP. Orca 03 dan KP. Hiu 11 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara.

“Ketiga kapal yang ditangkap itu atas nama KM. BD 96687 TS (12 orang crew), KM BD 97041 TS (13 orang crew). Kedua kapal ini berjenis purse seine, sementara 1 kapal lainnya; KM BL 93579 TS (11 orang crew) berjenis kapal pengangkut," rinci Agus dalam siaran pers yang diterima Gatra.com di Batam, Minggu (28/7).

Selanjutnya kata Agus, ketiga kapal dan 36 crew berkewarganegaraan Vietnam itu dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepri, untuk menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. 

Berikutnya pada Minggu (28/7) dini hari, 3 unit KIA asal Filipina juga ditangkap KP Hiu 05 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Sulawesi Utara. 

“Ketiganya ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa ijin dari Pemerintah Indonesia,” kata Agus. 

Ketiga kapal berjenis pumpboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina itu kemudian dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. 

“Proses penyidikan terhadap 3 (tiga) kapal Filipina akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai UU perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar”, katanya. 

301