Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, mengatakan, bisa saja lembaganya menuntut Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, dijatuhi hukuman mati yang merupakan ancaman maksimal karena dia sebelumnya juga sempat terjerat kasus korupsi.
"Bisa saja [dituntut hukuman mati]," kata Basaria di Pusdiklat Kemensetneg, Jalan Gaharu, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka Jual Beli Jabatan
Sedangkan soal sangkalan Muhammad Tamzil tidak terlibat dalam kasus rasuah yang dibongkar KPK, Basaria mengatakan, tersangka mempunyai hak untuk berpendapat atau membantah. "Dia punya hak memberikan argumentasi tidak ikut dan segala macam," ujarnya
Meskipun demikian, Basaria menegaskan, penetapan Tamzil sebagai tersangka berdasarkan bukti hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. "Tapi kan ini dalam posisi OTT kan kita buktikan saja di persidangan," ujarnya.
Diketahui, Bupati Kudus, Muhammad Tamzil sebelumnya pernah tersandung kasus korupsi. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2004.
Diketahui, Bupati Kudus Muhammad Tamzil melakukan tindakan korupsi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019.
Orang nomor satu di Pemkab Kudus itu mengaku tidak bersalah. Dia malah menyalahkan staf khususnya yang menurutnya melakukan tindakan koruptif tersebut. Ia juga berdalih bahwa sama sekali tidak pernah meneruma uang suap tersebut.
Baca juga: Kenakan Rompi Oranye, Bupati Kudus M Tamzil Ditahan Di Rutan K4 KPK
"Itu stafsus [staf khusus] saya, saya enggak perintah," ujar Tamzil saat ditodong pertanyaan oleh wartawan di Gedung Mereka Putih KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).
Dalam kasus ini, Tamzil selaku Bupati Kudus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Staf Khususnya Agoes Soeranto (ATO) dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus dan seorang Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (ASN).