Home Politik Residivis Berulah, KPK Sayangkan Korupsi Bupati Kudus

Residivis Berulah, KPK Sayangkan Korupsi Bupati Kudus

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif meyayangkan tertangkapnya Bupati Kudus, Muhammad Tamzil dalam sengkarut kasus suap jual-beli jabatan. Pasalnya Tamzil adalah residivis napi korupsi yang pernah berurusan dengan komisi antirasuah. Untuk itu Laode mengatakan pihaknya akan membicarakan secara khusus soal hukuman untuk Tamzil.

"Ya ini lah yang ingin kita bicarakan secara khusus," ujar Laode di Pusdiklat Kemensetneg, Jalan Gaharu, Cilandak, Jakarta, Minggu (28/7).

Ia menyesalkan terulangnya tindakan korupsi yang dilakukan oleh Tamzil bersama dengan staf ahlinya yang juga residivis.

"Bahwa KPK sangat menyesal. Beliau ini residivis. Bahkan yang staf ahlinya itu residivis. Mereka berdua kenalan di penjara. Setelah keluar dari penjara dia angkat sebagai staf ahlinya," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, Laode berharap agar masyarakat lebih cermat dalam memilih pemimpin dengan melihat rekam jejak dan kapasitasnya. Demikian juga dengan partai politik agar bisa melakukan penelusuran rekam jejak terhadap kader dan calon anggota partai.

"Apalagi mantan napi korupsi. Saya pikir ini sudah saatnya kita berubah agar hal yang sama tidak terjadi di masa yang akan datang," pungkas Laode.

Diketahui Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni staf khususnya Agoes Soeranto (ATO) dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (ASN).

Uang suap yang diterima Tamzil diduga senilai Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran cicilan mobilnya. Uang tersebut terindikasi sebagai suap pengisian formasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019.

Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Tamzil juga pernah tersandung kasus hukum yang sama. Ia diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 24 Februari 2014 lalu. Dalam putusan perkara nomor 115/PID.Sus/2014/PN.SMG itu, Tamsil menjalani hukuman penjara  selama 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Pengadilan membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tamzil terkait dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus TA 2004. Ia diketahui menyelewengkan uang negara senilai Rp21,8 miliar saat menjabat Bupati pada periode 2003 hingga 2008. 

714