Medan, Gatra.com - Berdasarkan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, seluruh terminal tipe A yang semula dikelola oleh pemerintah kabupaten dan kota diserahkan kepada Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Medan butuh waktu berfikir hingga 5 tahun sejak UU disahkan untuk bisa menyerahkan asetnya kepada Kemenhub. Semula yang dijadikan alasan dari Pemko Medan untuk tidak menyerahkan aset terminal Pinang Baris dan Amplas karena akan dijadikan pusat pelayanan dari Bus Rapit Trans (BRT).
Baca Juga: Korupsi Dispora Sumut, Ruang Kerja Baharuddin Digeledah
"Tidak usah lagi kita bicara kenapa dulu tidak mau, sekarang mau. Kita visi nya ke depan untuk kebaikan bersama," terang Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar, di Balai Kota Medan, Jumat (26/7).
Iswar mengaku proses administrasi peralihan aset kedua terminal itu sedang dalam tahap proses. Bahkan, pihaknya bersama Kemenhub juga tengah melakukan pengukuran lahan. "Secepatnya akan diserahkan ke Kemenhub," tuturnya.
Baca Juga: Prananda Masuk Bursa Calon Wali Kota Medan
Ditempat yang sama Direktur Prasaran Kemenhub RI, Risal Wasal menyebut ada 128 terminal tipe A di seluruh Indonesia. Di mana, beberapa diantaranya belum diserahterimakan, kecuali di DKI Jakarta. "Medan dalam waktu dekat akan menyerahkan dan pemerintah pusat sangat berharap agar prosesnya bisa dipercepat," ujarnya.
Kemenhub, kata dia, akan membuat pelayanan diterminal Pinang Baris dan Amplas seperti terminal kelas dunia. Minimal fasilitas dan keindahan seperti bandara dan pelabuhan. "Nanti akan kita siapkan Key Performance Indeks {KPI) dan Standart Operasional Prosedur (SOP) supaya pelayananya bisa berubah," tuturnya.
Baca Juga: Meutya Hafid Masuk Bursa Balon Wali Kota Medan
"Makanya kita berharap penyerahan asetnya bisa dilakukan dalam waktu dekat, setelah itu kami siapkan Detail Engeenering Design (DED) untuk bangunanya, tahun depan mudah-mudahan bisa dimulai pembangunanya," tuturnya.
Reporter: Putra TJ