Jakarta, Gatra.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Kudus, Muhammad Tamzil langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tamzil keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi. Politisi Hanura itu langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK serta tangan terborgol.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Yuyuk Andriyanti mengatakan, Tamzil ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K4 cabang KPK yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 27 Juli hingga 15 Agustus 2019," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7).
Sementara dua tersangka lainnya ditahan terpisah. Staf Khususnya Agoes Soeranto (ATO), ditahan di Rutan C1 KPK. Sedangkan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (ASN) ditahan di Rutan Guntur.
Dalam kasus ini, Tamzil selaku Bupati Kudus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Staf Khususnya Agoes Soeranto (ATO) dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus dan seoran Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (ASN).
Uang suap yang diterima Tamzil diduga senilai Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran cicilan mobilnya. Uang itu juga diindikasi ada hubungannya dengan pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019.
Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.