Banda Aceh, Gatra.com - Personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja pada Jumat (26/7).
Pemuda yang ditangkap di kawasan Gampong Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara itu berinisial MT (36), yang merupakan warga setempat.
Bedasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa pelaku sering mengedarkan ganja di kawasan Tanah Luas. Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sebanyak 19 paket ganja.
“Dari penangkapan MT, kami berhasil menyita barang bukti ganja kering sebanyak 19 paket dengan berat total mencapai 250 gram,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani Ilyas, Sabtu (27/7).
Ia menyebutkan, seluruh ganja ini ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah MT. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang haram itu di kandang ternak. “Seluruh paket ganja ini ditemukan di dekat kandang ternak milik tersangka, saat ini masih diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.