Padang, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan tetap bersikeras untuk membatalkan dokter gigi Romi Syofpa Ismail sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, meski sebelumnya sudah dinyatakan lulus oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solsel lewat pengumuman pada 31 Desember 2018.
Ketua Panselda CPNS 2018 yang juga menjabat Sekretaris Daerah Solok Selatan, Yulian Efi, menyatakan pembatalan kelulusan drg. Romi karena tidak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum.
"Intinya beliau drg Romi tidak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum," sebut Yulian dalam akun media sosial Pemkab Solok Selatan.
Ia mengatakan keputusan yang diambil Pemerintah Kabupaten Solok Selatan untuk pembatalan kelulusan Romi setelah menerima berbagai masukan, konsultasi, dan rekomendasi dari banyak pihak.
"Setelah berkonsultasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, dan Kementerian Kesehatan, dan pihak lainnya kami memutuskan drg Romi tidak layak lulus dengan formasi umum," katanya.
Kabid PPA Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan Admi Zulkhairi mengatakan formasi untuk penyandang disabilitas sudah melebihi batas minimal kuota yang ditetapkan.
Menurutnya Romi baru lulus sejumlah tes namun akhirnya dicoret karena tidak memenuhi persyaratan CPNS untuk formasi umum dikarenakan dianggap tidak sehat secara jasmani.
"Pencoretan Romi dari CPNS sudah dibahas sejak Januari 2019, namun baru diumumkan pada Maret," ujar Admi.
Untuk diketahui, Romi Syofpa Ismail adalah seorang dokter gigi yang dinyatakan tidak lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat karena kondisinya sebagai penyandang disabilitas.
Romi mengabdi sejak 2015 sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI di Puskesmas Talunan, Solok Selatan dalam kondisi sehat. Namun kondisi fisiknya berubah sejak ia melahirkan anak kedua pada Juli 2016, dan mengalami Paraplegia (lemah pada tungkai kaki) serta harus memakai kursi roda.
Baca juga: Kisah drg. Romi, Penyandang Disabilitas yang Gagal jadi PNS
Meski demikian dokter gigi jebolan Universitas Baiturrahmah Padang tersebut terus mengabdi dan melayani pasien sebagai PTT di Puskesmas Talunan dengan menggunakan kursi roda.
Pada 2018, Romi mengikuti tes CPNS untuk wilayah Kabupaten Solok Selatan melalui jalur umum. Pada tes tersebut ia dinyatakan lulus pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bahkan dirinya menempati peringkat pertama pada hasil seleksi CPNS 2018 yang diumumkan dalam pengumuman Sekdakab Solsel pada 31 Desember 2018. Kemudian Romi melengkapi berkas dan tes kesehatan pada 18 Januari 2019, dari hasil pemeriksaan di RSUD M. Djamil, ia dinyatakan layak kerja.
Setelahnya ia dikagetkan dengan surat keputusan Bupati Solok Selatan pada 18 Maret 2018, dan berkasnya tidak diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena tidak memenuhi syarat formasi umum. Padahal pada tanggal yang sama juga sudah keluar surat okupasi dari RSUD Arifin Ahmad, Riau bahwa Romi layak kerja.
Yang mengejutkan pada 1 April 2019, Pemkab setempat meluluskan Lili Suryani namun menurunkan peringkat drg. Romi ke peringkat dua. Kasus ini bergulir dan cukup menghebohkan kalangan pemerintahan setempat.