Gowa, Gatra.com - Oknum Guru di Kabupaten Gowa diamankan Polres Gowa lantaran tega mencabuli anak asuhnya. Tak hanya itu, pria yang ditinggal pisah oleh istrinya, itu bahkan menyekap korbannya di rumah kosannya selama beberapa hari, di Perumahan Baba Seng Kecamatan Somba Opu Gowa.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan menjelaskan tersangka menderita fedofilia dan penyuka sesama jenis, dengan sasaran pelajar. Korbannya berinisial MI (15) seorang pelajar, sedangkan pelaku SY (36).
“Tersangka berprofesi sebagai guru," kata Tambunan di Gowa, Sabtu (27/6).
Tambunan menguraikan peristiwa bejat itu berawal pada 29 Januari 2019 lalu, ketika pelaku mendatangi tempat kost korban, untuk mengecek kebenaran rumah kost sekaligus menemui ibu korban.
Keesokan harinya, korban menemui pelaku di rumahnya. Pelaku meminta korban untuk tinggal di rumahnya beberapa hari dengan alasan pelaku akan mencarikan sekolah khusus paket B untuk korban.
Menurut cerita ibu korban, pelaku meminta korban untuk melakukan perbuatan bejatnya setiap diminta. Karena sudah sering terjadi, korban pun menceritakan kelakuan pelaku kepada ibunya.
"Pada bulan Maret korban disekap dalam rumah pelaku,” kata Tambunan.
Selama sehari disekap, korban berusaha melarikan diri ketika pelaku berada diluar rumah. Korban akhirnya membobol atap rumah pelaku, hingga ditemukan oleh warga setempat.
"Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa,” kata Tambunan.
Sehari setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri setelah dibujuk oleh tetangganya. Pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan sudah lama berpisah dengan istrinya.
Menurut Tambunan, alasan pelaku mencabuli korbannya karena ingin meminta sperma korbannya untuk dijadikan ritual. Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ditambah 1/3 dari vonis hakim, jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan," kata Tambunan.
Reporter: Iksan