Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Kudus, Muhammad Tamzil sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).
Tamzil menyandang status tersangka bersama dengan dua orang lainnya yakni staf khusus Bupati Agoes Soeranto (ATO) dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Basaria menjelaskan kasus tersebut bermula dari permintaan Tamzil kepada staf khususnya untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran cicilan mobil.
Lalu Agoes dan seorang ajudan bupati lainnya bernama Uka Wisnu Sejati (UWS) meminta bantuan kepada Akhmad Sofyan. Lantas Sofyan menyanggupi permintaan tersebut.
Pada tanggal 26 Juli 2019, pagi hari jam 06.00 Akhmad Sofyan memberikan uang Rp250 juta yang dibungkus goodie bag berwarna biru diserahkan langsung ke kediaman Uka. Dari uang tersebut, Uka juga mengambil jatah kompensasi.
"Ia mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya," ucap Basaria.
Selanjutnya uang berpindah tangan kepada Agoes yang diterima ajudan Bupati lainnya, Norman. Agoes menyampaikan kepada Norman bahwa uang tersebut agar digunakan untuk membayarkan mobil Terrano milik Bupati, Tamzil.
"ATO minta NOM membuatkan kuitansi serta mengambil BPKB-nya," katanya lagi.
Saat itu pula Agoes dan Norman diciduk oleh tim satgas KPK. Tim turut menemukan uang sejumlah Rp170 juta saat berada di lingkungan pendopo Kabupaten Kudus.
Tamzil dan Agoes disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sofyan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.