Home Milenial Bupati Larang Penerbangan di Bandara SIM Pada Hari Raya

Bupati Larang Penerbangan di Bandara SIM Pada Hari Raya

Banda Aceh, Gatra.com - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan larangan aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar pada Hari Raya Idulfitri dan Idul Adha.  

Seluruh maskapai penerbangan di Bandara SIM dilarang melakukan aktivitas mulai pukul 00.00-12.00 Wib pada hari raya pertama. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan pelaksanaan penerapan syariat Islam di Kabupaten tersebut.

Hal itu disampaikan Bupati Mawardi Ali didampingi GM PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Iskandar Muda, Yos Suwagiyono pada konferensi pers terkait penghentian aktivitas penerbangan di Bandara SIM pada hari raya Idul Adha, dan Idulfitri.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Imigrasi, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Besar, dan perwakilan airline masing-masing penerbangan.

Bupati Aceh Besar telah mengeluarkan surat imbauan pada 24 juli 2019 yang ber-nomor 451/3442/2019 itu, ditujukan kepada kepada General Manager PT Angkasa Pura II dengan tembusan Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Kanwil Kemenkumham serta sejumlah instansi terkain lainnya.

"Saya mengimbau seluruh maskapai untuk menghentikan seluruh aktifitas penerbangan di Bandara Sultan Iskandar Muda, pada hari pertama Idulfitri dan Idul Adha mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 12.00 Wib," ungkap dia.

Selain itu, tambah dia, pihaknya juga meminta seluruh komunitas bandara dan kru pesawat untuk melaksanakan salat Idulfitri dan Idul Adha di bandara atau di tempat masing-masing.

Dikatakannya, bagi maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Besar diminta agar menaati segala peraturan dan undang-undang syariat Islam yang berlaku di Aceh secara umum dan Aceh Besar secara khusus.

"Permintaan penghentian aktivitas penerbangan selama hari lebaran pertama untuk memberikan kenyaman kepada semua pihak, bukan sebaliknya," papar dia.

Apalagi, kata dia, Aceh memiliki kekhususan sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam dan harus berbeda dengan daerah lain. "Kita ingin pelaksanaan syariat Islam bisa berjalan secara khusus dan kaffah," terang dia.

Sementara itu, GM PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Iskandar Muda, Yos Suwagiyono mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian bersama terkait permintaan Bupati Aceh Besar yang meminta untuk menghentikan penerbangan mulai pukul 00.00-12.00 Wib pada hari lebaran pertama di Bandara SIM.

Kita akan mengkaji terlebih dahulu surat larangan aktivitas penerbangan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha,kata Yos kepada wartawan dalam kesempatan tersebut di Aceh Besar.

Sebelum memutuskan, kata dia, pihaknya akan duduk bersama semua maskapai yang melayani penerbagan di Bandara SIM Blang Bintang untuk membahas permintaan tersebut.

"Mungkin Senin atau Selasa ini, baru ada keputusan dari pihak kami, dan akan kami sampaikan ke Bupati Aceh Besar," ungkap GM PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Iskandar Muda tersebut.

 

300