Jakarta, Gatra.com - Pemisahan tempat/lahan parkir berdasarkan gender di RSUD Kota Depok, Jawa Barat, dikecam warga Depok.
Sebanyak 104 orang dari Koalisi Masyarakat Cinta Depok melaporkan masalah tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
“Kami sudah melaporkan kepada Ombudsman RI, tentang lahan parkir berdasarkan gender. Lahan parkir laki-laki dan perempuan dipisah," ujar salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Cinta Depok, Antarini di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Aturan tersebut mulai diterapkan pada 9 Juli 2019. Tak hanya RSUD Kota Depok, pemisahan lahan parkir berdasarkan gender diterapkan di Balai Kota Depok belum lama ini.
Pemkot Depok berdalih pemisahan tempat parkir berdasarkan gender untuk melindungi perempian dari kekerasan. Namun bagi Koalisi Masyarakat Cinta Depok, aturan tersebut dinilai tidak masuk akal.
“Lahan parkir itu tempat umum yang tidak boleh dibatasi pemakaiannya,” kata pelapor Anies Hidayah.
Anggota ORI, Ninik Rahayu berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Jika ada potensi maladministrasi, ORI akan memanggil pihak-pihak terkait mulai dari Wali Kota sampai Dinas Perhubungan Kota Depok.
"Untuk saat ini masih belum. Kami minta mereka untuk melengkapi berkas pelaporan dulu. Kalau sudah, baru kami akan melakukan pengecekan ke sana. Kalau memang ada maladministrasi, kami akan panggil pihak terkait" kata Nanik saat dihubungi Gatra.com.