Home Gaya Hidup Perburuan Panjang Sabu 4,5 Kilogram

Perburuan Panjang Sabu 4,5 Kilogram

Pekanbaru, Gatra.com - Personel Polres Kampar menangkap 2 gembong narkoba, Fendi Nursalim (FN) dan Yoga Deni (YD). Dari keduanya disita 4,5 kilogram sabu dan sekitar 929 butir pil ekstasi. 

"Dua bandar itu tertangkap oleh hasil pengembangan dari beberapa kurir narkoba yang ditangkap sebelumnya," kata Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira kepada Gatra.com, Jumat (26/7).

Andri menjelaskan, pengungkapan sabu dan pil ekstasi dalam jumlah banyak itu berawal dari penangkapan Anwar Sodik. Anwar merupakan pengguna narkoba di Desa Hang Tuah Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Riau. 

Dari situ, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Guntur. Kepada polisi, Guntur mengaku sebagai anak buah dari Heru (masih diburu) yang juga kaki tangan Fendi Nursalim.

"Setelah pemeriksaan Anwar, muncul nama pengedar narkoba, Guntur. Guntur kita tangkap dengan barang bukti satu paket sabu. Lalu ada Heru, masih dalam pengejaran," kata Andri.

Polisi membawa Guntur untuk menunjukkan lokasi penyimpanan sabu dan pil ekstasi serta bandar narkoba lainnya. Lalu polisi melakukan penggeledahan di salah satu rumah kost di Gang Gunsai, Kelurahan Sido Mulyo, Marpoyan Damai Pekanbaru.

"Petugas menggerebek rumah itu dan menemukan Fendi di dalam salah satu kamar. Dia menginap di kamar nomor 22, lalu kita geledah," terang Andri.

Di kamar itu polisi menemukan sabu 81,07 gram dan ribuan butir pil ekstasi.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan  5 bungkus sabu seberat 81,07 gram dan 451 butir pil ekstasi. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tegas Andri.

Pemeriksaan pun dilakukan terhadap Fendi. Kemudian dia menunjukkan gudang narkoba dan pelaku lain yang masih satu jaringan dengannya di gang Melon, Gading Marpoyan, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. 

"Dalam penggrebekan rumah itu, petugas hanya mendapati sisa-sisa bungkusan sabu," katanya.

Tak menyerah sampai di situ, polisi menggrebek salah satu rumah di jalan Kartama, kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Di sana, barulah polisi menangkap Yoga Deni dan menyita narkoba dalam jumlah besar tadi.

"Barang bukti milik Yoga berupa 12 paket sabu dengan berat 4,45 kilogram dibungkus teh cina berwarna kuning dan bertuliskan Guanyinwang dan 478 butir pil ekstasi berwarna coklat," terang Andri.

Saat ini, kurir dan bandar narkoba tersebut ditahan polisi untuk proses hukum. Mereka dijerat Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dan diancam hukuman mati karena sebagai bandar.

1587