Jakarta, Gatra.com – Maraknya kasus dan insiden siber yang terjadi di tanah air membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merampungkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Rancangan Undang-Undang tersebut sudah selesai di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan menunggu jadwal pelaksanaan sidang dan pembahasan.
Beleid tersebut akan mengatur upaya deteksi, identifikasi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan dan pengendalian ruang siber. Dalam pasal 7 RUU tersebut juga tercantum secara tegas penyelenggara keamanan dan ketahanan siber yang meliputi beberapa lembaga yakni: BSSN, TNI, Polri, BIN, Kejaksaan, dan stakeholders lainnya yang melekat di kementerian dan lembaga.
RUU juga akan mengatur ruang koordinasi dan kolaborasi dari penyelenggara keamanan siber tersebut (Pasal 9) sehingga tercipta keamanan dan ketahanan siber yang baik dan kondusif. Sehingga dengan adanya pengaturan tersebut pemerintah dapat menjamin keamanan siber pada seluruh aspek pelayanan publik yang pada akhirnya mendukung kebijakan nasional dan pertumbuhan ekonomi.
Penggodokan RUU KKS tersebut juga bertujuan untuk menguatkan kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang sejauh ini bekerja hanya berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2017. Direktur Deteksi Ancaman Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Sulistyo mengatakan semangat pembentukan RUU KKS itu sangat baik dalam rangka memperkuat peraturan perundangan di ruang siber.
Ia juga mengatakan dengan adanya peraturan tersebut semua lembaga penyelenggara keamanan siber dapat berkoordinasi dengan baik untuk menciptakan ekosistem ruang siber yang sehat, aman dan kondusif. Sulistyo memastikan tidak akan ada tumpang tindih kewenangan karena masing-masing penyelenggara negara sudah memiliki tugas dan kewenangan sibernya masing-masing. Polri tetap akan bekerja mengusut kasus pelanggaran tindak pidana siber, BIN akan bertugas memantau dan mengamankan ruang siber untuk keperluan intelijen negara, dan lainnya.
“Tentunya tetap ada pembagian kewenangan, kalau berkaitan dengan law enforcement menjadi kewenangan Polri. Terkait dengan siber di pertahanan ada Kementerian Pertahanan, yang berkaitan dengan intelijen ada di BIN. Semua saling berkoordinasi dan berkolaborasi,” ucap Sulistyo ketika diwawancara Gatra.com.
Dirinya menerangkan meski BSSN memiliki mandat untuk menjadi leading sector keamanan siber bukan berarti institusi yang semula bernama Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) itu akan bergerak sendiri. Ia menegaskan keberadaan BSSN tidak akan mencampuri wilayah penegakan hukum ranah siber yang menjadi wewenang kepolisian.
Baca juga: DPR Usulkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Ini Urgensinya
BSSN menurutnya juga akan berupaya melakukan langkah pencegahan dan perlindungan terhadap ruang siber dengan membangun diplomasi siber dengan negara-negara lainnya. “Dalam konteks preventive diplomacy kita melakukan diplomasi siber berkoordinasi dengan Kemlu, BSSN akan terus mendorong upaya kerja sama bilateral, multilateral dalam fora internasional diplomasi siber. Seperti upaya Indonesia aktif berperan dalam UN GGE (The United Nations Group of Governmental Experts) membahas norma siber internasional maupun tingkat regional dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional”.
Dengan rampungnya UU tersebut, BSSN terangnya punya kewenangan yang cukup untuk melakukan pengamanan ruang siber yang tidak terbatas ruang dan waktu. “BSSN akan melakukan upaya pencegahan dan jika terjadi serangan atau insiden siber dapat merespon dengan cepat dan melakukan mitigasi,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis mengatakan perampungan RUU KKS nanti akan memberikan kejelasan terhadap tanggung jawab siber yang melekat pada banyak lembaga dan institusi penegak hukum. “Saya mengharapkan UU ini bisa memberikan penguatan kelembagaan sehingga desk cyber pemerintah itu tidak berjalan sendiri-sendiri. Baik itu di Badan Siber (BSSN), kepolisian, Kementerian Pertahanan, maupun Badan Intelijen (BIN),” katanya.
Dengan adanya komunikasi dan sinergitas setiap lembaga mampu mengamankan ruang siber sesuai dengan kewenangannya masing-masing. RUU KKS tersebut akan mempertegas fungsi-fungsi keamanan siber yang selama ini berjalan. Ia mengharapkan dengan banyaknya lembaga jangan sampai ada celah pengamanan siber yang terlewat. “Misalkan si-A punya kewenangan melakukan pemantauan wilayah siber, si-B juga lakukan, tetapi ada wilayah (siber) yang luput dari karena sama-sama merasa enggak punya wewenang”.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta memastikan pihaknya akan melanjutkan pembahasan RUU KKS tersebut di Senayan. “RUU siber sudah selesai di baleg dan akan dilanjutkan ke pembahasan tingkat berikutnya. Ini menjadi sangat urgent agar kedaulatan siber kita bisa dicapai dengan optimal dan sistematis,” ujarnya kepada Gatra.com via pesan singkat, Rabu (24/7).
Politisi PKS itu menyebutkan agar perampungan RUU tersebut dapat menjadi prioritas. Ia mengatakan masa peralihan anggota baru DPR (masa bakti 2019-2024) tidak akan memundurkan semangat pembentukan Undang-Undang. “Ini kan tinggal sekali masa sidang. Mestinya harus selesai di periode ini. Kalau tidak diulang lagi dari awal. Mudah-mudahan pembahasannya diserahkan ke komisi 1 sehingga bisa dikebut,” tutupnya.