Home Politik Pakar Hukum Unsoed: Kasus Novel Berpotensi Jadi Isu Global

Pakar Hukum Unsoed: Kasus Novel Berpotensi Jadi Isu Global

Purwokerto, Gatra.com - Aksi kejahatan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berpotensi menjadi isu global. Pasalnya, Amnesty International telah memaparkan kasus tersebut di Kongres Amerika Serikat (AS), Kamis (25/7) waktu setempat. 
 
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Prof. Dr. Hibnu Nugroho SH, MHum menilai, teror terhadap penegak hukum tindak pidana korupsi bukanlah persoalan biasa. Oleh karena itu, Amnesty International membutuhkan dukungan dari negara-negara yang memiliki kepedulian dengan masalah hak asasi manusia (HAM) serta penegakan hukum terhadap korupsi. 
 
"Merekalah yang akan mendorong pengungkapan kasus tersebut. Kecuali kalau pemerintah lewat kepolisian mampu membuktikan dengan adanya penangkapan tersangka, maka hal itu (isu global) tidak akan terjadi," ujarnya, Jumat (26/7) malam. 
 
Menurut Ketua Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Unsoed ini, langkah Amnesty International ini justru mendorong Polri dan pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus Novel. Kegagalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM dan penghalangan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berubah menjadi sanksi sosial. 
 
Hibnu mengatakan, Tim Teknis Polri harus dapat merespon hal tersebut dengan cepat. Sebab, jika kasus ini terlalu berlarut maka pembuktiannya semakin sulit dilakukan. Dia mengaku khawatir, bila kasus Novel tak terungkap, Indonesia akan mendapat cap buruk terkait pelanggaran HAM dan penuntasan kasus korupsi. 
 
"Kalau tidak ketemu tersangkanya itu tidak masalah, tapi kalau ada lembaga atau oknum penegak hukum yang melakukan obstruction of justice (menghalangi proses peradilan) itu yang mengkhawatirkan. Kalau sampai negara dapat cap tidak pro-pemberantasan korupsi dan membiarkan pelanggaran HAM itu yang akan dibayar mahal oleh pemerintah Indonesia dan membuat negara semakin tertutup dan terisolir," katanya.
 
Apabila Tim Teknis bentukan Kapolri juga gagal, sambung dia,  kasus Novel harus diambil alih oleh Presiden. Adapun dalam hal ini, Presiden Joko Widodo wajib proaktif untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen. 
 
Dari analisis Hibnu, selain membentuk TGPF independen, pilihan terbaik  adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperluas kewenangan KPK agar dapat menindak pelaku penyerangan Novel melalui pasal menghalangi proses peradilan. Sebab, saat ini, KPK tidak memiliki kewenangan menindak pelaku obstruction of justice yang tidak berhubungan langsung dengan kasus korupsi seperti disebut Pasal 6 huruf c jo Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1546