Mataram, Gatra.com-Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus narkoba yang beredar di lingkungan Karang Bagu, dengan menangkap dua pelaku berinisial AZ (21) dan SA (31).
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, menyatakan, kedua pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan peran sebagai kurir.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku berperan sebagai kurir,” kata AKBP Saiful Alam, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, dalam keterangan persnya di Mataram, Jumat (26/7).
Kapolres menambahkan, kedua pelaku, ditangkap dalam aksi penggerebekan Selasa (23/7) sore. Polisi mengamankan keduanya ketika sedang mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kandang kambing yang berada di halaman samping warung dekat tempat permainan biliar.
Petugas mengamankan barang bukti berupa perangkat hisap sabu-sabu. Kemudian dari hasil penggeledahan badan dan kamar SA ditemukan sebelas paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 4 gram.
“Setiap ada pelanggan, orang-orang ini yang langsung melayani. Tempat mereka ini seperti kompleks, disana ada tempat biliar, ada warung yang buka 24 jam, dan ada juga seperti kos-kosan,” ujar Saiful Alam.
Selain kedua pelaku, polisi juga sebelumnya mengamankan lima perempuan yang sedang berbelanja di warung. Namun dari hasil pemeriksaan, mereka tidak ada bukti keterlibatan dalam kasus tersebut, kelimanya dipulangkan.
“Lima perempuan sempat ikut diamankan, tapi karena tidak ada keterlibatan dalam kasus ini, mereka kita lepas dan posisikan sebagai saksi,” terangnya.
Kasat Resnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa, menambahkan, untuk pemilik kawasan tersebut diketahui seorang ibu rumah tangga dengan inisial RN. Namun pada saat penggerebekan dilakukan, yang bersangkutan tidak sedang berada di tempat.
“RN ini pemiliknya, katanya dia yang memasok dan pemilik barang (sabu-sabu). Keberadaannya masih kita selidiki,” ujar Kadek.