Palembang, Gatra.com – Upaya banding yang dilakukan komisioner KPU Palembang, terhadap vonis Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang gagal. Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel menolak upaya banding tersebut dengan menguatkan keputusan pengadilan negeri yang menyatakan jika kelima komisioner KPU Palembang bersalah atas kekurangan logistik yang berlangsung di kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Dalam sidang yang berlangsung di PT Sumsel, Jumat (26/7), majelis hakim menvonis menolak upaya banding. "Para terdakwa telah terbukti secara sah turut serta melakukan tindak pidana pemilu hingga menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya," kata Ketua Majelis Hakim, Bachtiar Sitompul saat membacakan putusan atas upaya banding lima komisioner KPU Palembang di Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel.
Ditambahkan Plh Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Herdi Agusten, keputusan hakim PT telah dibacakan dengan menolak upaya banding yang dilakukan oleh komisioner KPU Palembang. "Pada dasarnya sama, putusan ini menguatkan putusan PN Palembang terhadap kelima terdakawa," katanya.
baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/428250/politic/kpu-palembang-divonis-bersalah-hilangkan-suara-pemilih
Dalam sidang yang tidak dihadiri kuasa hukum maupun kelima terdakwa, Herdi mengatakan, PT menolak banding yang diajukan kuasa hukum kelima terdakwa. Keputusan yang dibacakan sudah bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh para terdakwa. "Hanya ada perbaikan pada isi surat keputusan yang sebelumnya, i dari bersama-sama menjadi turut serta," ungkapnya.
baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/422033/politic/polisi-tetapkan-5-anggota-kpu-palembang-tersangka
Sebelumnya, PN Palembang telah menyatakan jika lima komisioner KPU Palembang bersalah dan melanggar telah melanggar pasal 510 UU Pemilu, yunto pasal 55 KUHP dengan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan hukuman percobaan selama satu tahun dan masing-masing komisioner wajib membayar denda Rp10 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
Sementara kuasa hukum lima komisioner KPU Palembang, Bastari Rusli menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di PT Sumsel. “Saya sudah tahu atas keputusan tersebut, dan para komisioner juga. Pada prinsipnya saya menghormati apa pun keputusan hakim,” ujarnya.
Reporter : Karerek