Home Politik Wali Kota Batam Diperiksa KPK, Ini Pertanyaan Penyidik

Wali Kota Batam Diperiksa KPK, Ini Pertanyaan Penyidik

Batam, Gatra.com - Walikota Batam, Muhammad Rudi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk pemeriksaan terkait kasus suap Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, di lantai 3 Mapolresta Barelang, Batam, Jumat (26/07).

Rudi diperiksa bersama 7 orang pejabat Pemprov Kepri. Dua di antaranya;  Tahmid, Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Firdaus, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Provinsi Kepulauan Riau.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, sekitar pukul 14:30 wib, Rudi turun untuk istirahat dan shalat sebelum meninggalkan Mapolresta Barelang.

Rudi mengaku, pemeriksaan yang dijalaninya masih terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap izin reklamasi di kawasan Tanjung Piayu, Batam yang menjerat tiga tersangka termasuk Gubernur Kepri non aktif. Di mana saja letak reklamasi itu, berapa lama reklamasi berjalan hingga perusahaan apa saja yang menggarap lokasi reklamasi, menjadi bagian dari deretan pertanyaan yang diajukan KPK kepada Rudi.

Penyidik KPK juga kata Rudi meminta keterangan terkait pihaknya yang sempat menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang sempat dibahas di DPRD Kepri.

"Ini masih lanjutan untuk kasus suap izin reklamasi yang berlangsung tahun 2018/2019. Ditanya juga mengenai latar belakang dan alasan saya menolak usulan titik yang akan masuk dalam Ranperda itu. Materi pemeriksaan ini terkait tambang pasir laut, bukan reklamasi pantai," katanya kepada Gatra.com

Soal penolakan titik tadi, Rudi mengaku lantaran Pemko Batam tak mau ada tambang pasir laut di kawaasan perairan Kota Batam. Hanya saja Rudi menolak untuk menjelaskan lebih detil soal di mana saja titik tambang pasir laut yang diajukan dalam Ranperda itu. 

Pantauan Gatra.com, hingga sore proses pemeriksaan oleh KPK kepada sejumlah pejabat kepri masih berlangsung.

491