Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Kolonen Chk Subagya Santoso mengatakan pihaknya mengharapkan hakim dapat memutus dengan adil dan kabulkan permohonan pemohon Kivlan Zen.
"Kesimpulan kami sedikit saja, jadi dalam penanganan perkara ini, kami mohon agar jujur, benar, dan adil. Kesimpulan kami itu saja, yang mohon terhadap klien kami diberikan putusan seadil-adilnya," kata Subagya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (26/7).
Menurut Subagya dari pemohon jelas menunjukkan ada Undang-Undang yang dilanggar dan ada peraturan kapolri yang dilanggar.
"Kami tidak punya kapasitas lebih. Tadi juga karena tidak boleh dibaca, kami hanya menjelaskan itu saja. Kesimpulan cuma sedikit ada 15 lembar," ujar Subagya.
Sementara itu dari pihak termohon akni Polda Metro Jayayang diwakili AKBP DR. Nova Irone Surentu mengatakan apa yang dilakukan polisi sudah sesuai dengan prosedur.
"Ya kita meminta agar ditolak semuanya. Optimis, kalau gak optimis ngapain. Optimis permohonannya di tolak," kata Nova.
Agenda sidang selanjutnya yakninpembacaan putusan olrh Hakim Tunggal Guntur akan dilakukan pada hari Selasa (30/7) pekan depan.