Home Politik Hakim Putus Praperadilan Kivlan Zen Selasa Pekan Depan

Hakim Putus Praperadilan Kivlan Zen Selasa Pekan Depan

Jakarta, Gatra.com - Sidang praperadilan tersangka kasus makar dan senjata api ilegal Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pada hari ini dengan agenda kesimpulan.

Namun dalam persidangan baik pihak pemohon dan termohon tidak membacakan kesimpulan dan hanya menyerahkan kesimpulan kepada Hakim Tunggal Guntur.

"Untuk kesimpulan enggak perlu dibacakan. Bahkan kalau perdata masing-masing langsung diserahkan saja," kata Hakim Guntur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/7).

Saat kuasa hukum Kivlan Zen meminta sedikit dibacakan untuk kesimpulan pemohon namun ditolak oleh hakim karena dianggap tidak wajib.

"Apa tulisannya kabur atau apa? Kalau kabur ok. Saya cuma mau efektif dan efisien. Konklusi ini tidak ada kewajiban," ujar Hakim.

Hakim akhirnya memberikan putusan untuk melanjutkan kembali persidangan praperadilan Kivlan Zen pada Selasa (30/7) pekan depan. "Giliran saya membacakan putusan. Jadi hari ketujuhnya hari Selasa tanggal 30. Putusan akan dibacakan insyaallah jam 10. Karena mengingat perkara saya itu sudah banyak. Jam 10 saya bacakan datang tidak datang," pungkasnya.

102