Jakarta, Gatra.com - Bupati Kabupaten Kudus, Muhammad Tamzil yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (26/7) ternyata pernah tersandung kasus korupsi sebelumnya.
Bahkan Tamzil sudah dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 24 Februari 2014 lalu dan bebas tahun 2015.
Dalam putusan perkara nomor 115/PID.Sus/2014/PN.SMG itu, Tamzil dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus TA 2004. Tamzil dinyatakan terbukti bersalah, karena menyelewengkan uang negara senilai Rp21,8 miliar. Diketahui Tamzil sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati pada periode 2003 hingga 2008.
Tak jera, Tamzil kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Terpilih kembali untuk periode 2018-2023 sebagai Bupati, kali ini ia diciduk KPK dalam transaksi haram yang berkaitan dengan jual beli jabatan di Pemkab Kudus.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan bahwa Tamzil dicokok siang tadi setelah Tim Satgas KPK menerima Informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi.
"Setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat," kata Basaria saat dikonfirmasi Jumat (26/7).
Dalam operasi senyap itu pihak KPK mengamankan total 9 orang termasuk Bupati Kudus. Selain Tamzil, juga turut diamankan staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat.
"Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan," ujar Basaria.