Muaro Jambi, Gatra.com - Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2019 milik Pemkab Muaro Jambi sebesar Rp2 miliar dipastikan tidak akan ditransfer pemerintah pusat. Masalahnya, Pemkab Muaro Jambi tidak berhasil memenuhi syarat penyaluran DAK fisik hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Muaro Jambi, Irvan Kurniawan membenarkan DAK fisik Pemkab Muaro Jambi tidak akan ditransfer seluruhnya. "Dokumen persyaratannya tidak terpenuhi, ada beberapa kegiatan yang tidak melaksanakan kontrak hingga batas yang telah ditentukan," katanya, Jumat (26/7).
Irvan menyebut besaran DAK fisik yang sudah positif tidak akan ditransfer pemerintah pusat sebesar Rp2 miliar lebih. DAK yang hangus itu milik Dinas PUPR sebesar Rp1,2 miliar dan DAK Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp880 juta.
Kegiatan Dinas PUPR yang tidak berhasil dilakukan kontrak berupa kegiatan pengawasan. Sementara kegiatan Dinas Lingkungan Hidup berupa pengadaan peralatan labor dan kegiatan lainnya.
"Batas waktu kontrak kegiatan DAK itu 22 Juli 2019 pukul lima sore. Sampai batas itu, dokumen kontraknya tidak ada. Syarat penyaluran DAK itu adalah kontrak," kata Irvan.
Irvan mengatakan berdasarkan Perpres Nomor 129 tahun 2018 tentang rincian APBN tahun 2019, Pemkab Muaro Jambi mendapat pagu DAK fisik dari Pemerintah Pusat sebesar Rp76,9 miliar. Dari total jumlah angaran tersebut, kegiatan yang sudah kontrak sebesar Rp68 milliar.
"Hanya Rp2 miliar yang tidak berhasil kontrak, sementara selisihnya sekitar Rp6 miliar terjadi setelah ada penawaran. Contohnya, kegiatan pembangunan jalan dialokasikan Rp15 miliar. Setelah dilelang ternyata cuma Rp13 miliar," ujarnya.
Irvan menjelaskan ada sebanyak sembilan instansi yang mendapat alokasi DAK fisik tahun ini. Instansi itu adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Koperindag, Dinas Perikanan, Dinas Pariwitasa, Dinas Pertanian dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.
"Yang di Dinas Lingkungan Hidup sama sekali tidak jalan. Kalau di PU hanya pengawasannya yang tidak kontrak. Sisanya di instansi lain sudah kontrak semua," ujarnya.
Penyaluran DAK dari Pemerintah Pusat dilakukan tiga tahap. Tahap pertama pencairan sebesar 25 persen, kemudian 45 persen pada tahap II dan tahap III selesih untuk penyelesaian kegiatan sebesar 30 persen. Penyaluran tahap I paling lambat Juli, dan tahap II paling lambat Oktober dan yang tahap tiga paling lambat Desember.
"Proses pencairan DAK fisik tahun ini diperketat, harus ada review penyerapan dan output oleh APIP atau inspektorat," kata Irvan.