Jakarta, Gatra.com - Regulasi tentang masuknya dosen dan rektor asing ke Indonesia masih akan dibicarakan lebih lanjut oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) kepada Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. Nantinya, regulasi tersebut akan mengatur pengangkatan dosen dan rektor asing di Perguruan Tinggi Indonesia.
"Kita harus bicarakan dulu. Nanti akan ada pembicaraan dengan pak Presiden dan Menkeu terkait pendanaan dan regulasi. ini penting sekali karena kalau begini-beginj saja tidak akan ada lompatan-lompatan yang akan kita dapatkan di perguruan tinggi di Indonesia," Kata Nasir saat ditemui di Auditorium Kemenristekdikti, Sudirman, Jumat (26/7).
Selain itu, Nasir mengatakan diskusi lanjutan antara Kemenristekdikti dengan pihak terkait seperti Presiden dan Kemenkeu sangat penting untuk memperbaiki peraturan yang dirasa berbenturan terkait regulasi dosen asing tersebut. Namun, Nasir menargetkan pada 2020 mendatang wacana ini sudah dapat disampaikan ke publik secara luas.
"Semoga di tahun 2020 sudah bisa disampaikan ke publik. Target kita untuk di rektor asing, sekitar 2 atau 5 rektor akan ditempatkan di PTN atau PTS dalam 4 sampai 5 tahun ke depan. Kalau untuk dosen sekitar 30-40% di perguruan tinggi nanti dosen asing. Nanti mapping-nya akan kami buat, dengan melihat kebutuhan masing-masing perguruan tinggi," Ujar Nasir.
Lebih lanjut, hal ini guna meningkatkan kualitas dosen yang dinilai Nasir masih jauh dari harapan. Untuk rektor asing, Nasir mengatakan, prosesnya masih
jauh. Sampai saat ini, yang ada hanya peraturan untuk wilayah dalam negeri.
"Nanti kita buat peraturannya dulu, karena sekarang peraturan baru untuk yang dalam negeri. Pokoknya kami harap regulasi jangan diperketat tapi diperlonggar. Namun, meski diperlonggar tapi kualitasnya tetap kita jaga supaya pendidikan kita makin terbuka dan makin berkualitas," paparnya.