Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fasilitas khusus berupa penanggungan biaya sekolah bagi anak-anak kurang mampu yang tidak mendapatkan sekolah dalam sistem zonasi PPDB ini.
Hal itu diungkapakan Mendikbud Muhadjir Effendy saat konferensi pers bersama Ombudsman RI (ORI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
"Afirmasi-afirmasi, pemerintah daerah kita bekali. Misalnya, dia pemerintah daerah yang mengeluarkan biaya khusus untuk anak-anak yang inginnya masuk negeri, tapi bisanya masuk swasta, kita tanggung biayanya," kata Muhadjir.
Selain itu, bantuan lain yang diberikan oleh Kemendikbud kepada anak-anak yang tidak mendapatkan kursi sekolah melalui sistem zonasi berupa pemberian bantuan langsung. Bantuan itu berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP)/
Muhadjir berharap, tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah setelah sistem zonasi PPDB ini berjalan. Dengan alasan apapun, setiap anak di Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
"Kita terus koordinasi ini dengan dinas-dinas. Selama ini, yang sudah saya klarifikasi ke daerah sudah terselesaikan. Sudah tidak ada lagi. Tapi tetap akan kita pantau. Intinya, semua anak usia sekolah harus masuk sekolah. Tidak boleh ada yang tertinggal," jelas Muhadjir.