Home Milenial Polres Gowa Bongkar Lima Kasus Narkotika

Polres Gowa Bongkar Lima Kasus Narkotika

Gowa, Gatra.com - Polres Gowa, Sulawesi Selatan menangani sedikitnya lima kasus narkotika terkait peredaran sabu, sepanjang sepekan terakhir ini. Mereka yang ditangkap dari kalangan buruh, pelajar hingga staf desa.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan dalam operasi antik lipu 2019 pada sejak 16 Juli 2019, jajaran Reserse Narkoba Polres Gowa menangkap 12 pelaku pengedar dan  pengguna narkoba.  2 diantaranya adalah target operasi antik lipu 2019 Polres Gowa.

"Penangkapan para pelaku berawal adanya informasi warga. Setelah dilakukan penyelidikan tim Satres Narkoba dibagi menjadi dua tim dan bergerak menangkap pelaku di lokasi yang berbeda," katanya di Gowa, Jumat (26/7).

Tambunan merinci bahwa pada sejak 22 Juli lalu Satreskoba Polres Gowa mengamankan dua oknum staf desa di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. 

"Keduanya masing-masing staf Kantor Desa Julukanayya Kecamatan Pallangga. Pelaku mengkonsumsi narkotika jenis shabu untuk menjaga stamina," tambahnya.

Pada 23 Juli Polisi berhasil mengamankan satu pengedar sabu lainnya di kalangan buruh dan pelajar di Kecamatan Barombong Gowa.  Modus pelaku mengedarkan shabu dengan cara memasukkan kedalam pembungkus rokok lalu diantar ke konsumen 

"Konsumen pelaku adalah buruh harian dan pelajar, pelaku mengedarkan narkoba sejak 3 bulan lalu. Pelaku juga sudah berhenti sekolah sejak kelas 2 SMK dan merupakan residivis dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara," kata Tambunan.

Polres Gowa kembali membekuk satu pelaku pengedar shabu di dalam kamarnya di Kecamatan Bajeng Barat sekitar pukul 21.30 Wita. Pelaku dikenal berprofesi sebagai petani. Alasan pelaku mengedarkan shabu karena faktor ekonomi.

Di tempat berbeda, tim penyidik juga mengamankan seorang ibu rumah karena memiliki 100 butir tramadol. Pelaku diamankan dirumahnya di Kecamatan Sombaoupu Gowa.

Ibu tiga anak itu juga diketahui bekerja sebagai ojek di Wilayah Kecamatan Sombaoupu. Saat digerebek, ditemukan uang sebanyak Rp118.500 dari dalam lemari pakaian. Barang bukti berupa 1 sachet plastik benin berisikan 101 butir Obat daftar G jenis tramadol berwarna putih polos dari pakaian dalamnya.

"Pelaku menerima tramadol dengan cara menemui anak-anak jalanan yang ada disepanjang jalan Malengkeri yang telah diketahui menjual tramadol. Motif pelaku membiayai kehidupan sehari-hari,” jelas Tambunan.

Pada kasus kelima Tim Gabungan Operasi Antik 2019 meringkus empat sekaligus pelaku penyalahgunaan narkotika, satu diantaranya dihadiahi timah panas.

"Dari keterangan pelaku, shabu berasal dari bandar besar dan saat ini sementara lidik oleh Tim Operasi Antik Lipu yang dipimpin Ipda Emil," jelas Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan.

Reporter: Iksan

363

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR