Jakarta, Gatra.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kerja dari Tim Teknis Polri untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Amiruddin mengatakan bahwa Komnas HAM telah memberikan rekomendasi terkait pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kepada pihak kepolisian. Mengenai tugas lanjutan dari Tim Teknis Polri, ia mengaku tetap akan melakukan pemantauan terkait kerja yang dilakukan oleh tim tersebut nantinya.
"Ya kita tunggu saja. Tugas Komnas saat ini melakukan pemantauan," ujarnya saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (26/7).
Baca Juga: Kasus Novel Diungkap Kongres Amnesty Internasional di AS
Komnas HAM, lanjut Amiruddin, hanya memiliki kewenangan sebagai pihak yang memberikan rekomendasi dan pemantauan untuk menyelesaikan kasus Novel tersebut. Sehingga, ia mengaku dengan keterbatasan kewenangan tersebut pihaknya hanya mampu untuk mengawasi jalannya penyidikan kasus Novel.
Dia menilai kasus Novel yang masih jalan di tempat ini, menandakan bahwa rekomendasi yang diberikan dari Komnas HAM belum dilaksanakan sepenuhnya. "Apa langkah yang bisa kita bikin? Karena kewenangan kami tidak ada. Kalau boleh tangkap, saya tangkap. Tapi kan Komnas tidak punya kewenangan untuk tangkap," tegasnya.
Lebih lanjut, Amiruddin juga mengatakan bahwa Komnas HAM sudah melaksanakan tugas sesuai kewenangan. Terutama memantau jalannya penyelidikan dalam kasus Novel. Dari penyelidikan mereka ada tiga rekomendasi, dimana ketiganya sudah dijalankan.