Home Ekonomi Kemendag Sarankan Pemerintah Hati-Hati Keluarkan Subsidi

Kemendag Sarankan Pemerintah Hati-Hati Keluarkan Subsidi

Jakarta, Gatra.com - Uni Eropa (UE) tengah melakukan penyelidikan anti subsidi terhadap biodiesel asal Indonesia yang melahirkan usulan pengenaan bea masuk sementara biodiesel asal Indonesia.

Untuk mengantisipasi hal serupa di kemudian hari, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meyarankan kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam melakukan subsidi. Pasalnya, ada beberapa jenis subsidi dilarang oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) berdasarkan WTO Agreement on Subsidies and Countervailling Measures. Menurutnya, hal inilah yang menyebabkan timbulnya tuduhan anti subsidi yang dilayangkan oleh UE.

"Berdasarkan WTO yang ilegal itu berupa kontribusi finansial dari badan pemerintah yang diberikan kepada produsen eksportir bersifat spesifik," ungkap Direktur Pengamanan Perdagangan, Kemendag, Pradnyawati di Jakarta, Jumat (26/7).

Baca Juga: Gaet Investor, Kebijakan Rumah Subsidi Diperkuat

Menurutnya, kebijakan subsidi memang populer di Indonesia. Namun, sebagian pihak asing menganggapnya sebagai pelanggaran dan menjadikannya sebagai dasar tuntutan kepada Indonesia.

"Kata subsidi di Indonesia yang positif bisa saja diartikan sebagai subsidi yang dilarang di WTO. Mungkin karena ketidaktahauan," ujarnya.

Pradnyawati mengingatkan apabila penerapan bea masuk sementara jadi diterapkan, para pengusaha dalam negeri akan terkena dampaknya.

Sebelumnya, UE telah melakukan penyelidikan anti dumping terhadap Indonesia pada 2013 dan 2017. Namun, kedua tuduhan tersebut tidak terbukti.

 

134