Solok, Gatra.com - Walinagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial Zt ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok pada Rabu (24/7) malam. Zt sebelumnya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana desa.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Solok Wahyudi Kuoso mengatakan Zt pada awalnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi dana desa pada 2018. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup bukti maka penyidik menaikkan status Zt menjadi tersangka.
Ia menerangkan dari sembilan (9) proyek pembangunan yang ada di Nagari Talang Babungo tersebut, proyek yang dinyatakan selesai baru enam pembangunan sementara dua proyek lainnya tidak berjalan meski sudah dianggarkan, dan satu proyek diketahui mangkrak ketika berjalan.
"Zt ditahan pada Rabu malam (24/7), akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp800 juta. Kini Zt ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Laing, Solok," kata Wahyudi di Solok.
Ia mengatakan Zt diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan melakukan penarikan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan, sementara proyek tersebut tidak berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
Selain Zt, Bendahara Nagari Talang Babungo juga sudah ditetapkan tersangka lebih awal namun tidak dilakukan penahan, karena bersikap kooparatif selama penyelidikan. Sedangkan Zt diketahui selalu mangkir dan beralasan berada di luar kota.
"Hingga berkas rampung, tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Laing, menjelang disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang," ujarnya.