Jakarta, Gatra.com - Direktur Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Supriyanto mengatakan dalam meningkatkan produktivitas hutan serta mengatasi permasalahan pengelolaan lahan di Jawa akibat keterbatasan, konflik penguasaan dan kekritisan lahan, maka memberikan solusi dalam bentuk akses legal kawasan hutan. Selain itu, juga pemberian pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan (KULIN KK) antara petani dengan Perum Perhutani.
"Perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani merupakan solusi dalam bentuk akses legal kelola kawasan hutan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di wilayah kerja Perum Perhutani. Kemudian juga memberikan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara petani dengan Perum Perhutani," katanya dalam workshop tentang Pengembangan Usaha Kayu Putih di Wilayah Kerja Perum Perhutani di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
Lanjutnya, sampai dengan Juni 2019 telah dikeluarkan sebanyak 63 Surat Keterangan (SK) IPHS di Jawa seluas 25.977 hektare kepada 23.113 kepala keluarga (KK). Dari IPHS yang dibagikan, terdapat 17 kelompok tani hutan yang memiliki potensi komoditi kayu putih yaitu Kabupaten Boyolali, Pati, Blora, Grobongan, dan Bojonegoro.
"Pemanfaatan area IPHS oleh kelompok tani adalah pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yaitu hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Salah satu jenis HHBK adalah minyak kayu putih dengan kebutuhan pasar sekitar 4.500 ton/tahun, namun saat ini pasokannya hanya 2.500 ton/tahun," katanya.
Untuk meningkatkan hasil produksi minyak kayu putih di kelompok tani, Bambang mengatakan perlu koordinasi para pihak dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan untuk pengembangan usaha kayu putih di wilayah kerja Perum Perhutani. Selain itu, pembinaan intensif dari kementerian/lembaga terkait agar hasil produksi minyak kayu putih dapat diserap dan memenuhi kebutuhan pasar.