Home Politik Begini Prosedur Izin Senjata Api Polisi

Begini Prosedur Izin Senjata Api Polisi

 

Jakarta, Gatra.com - Pelaku penembakan anggota polisi Bripka RE, Brigadir RT disebut sudah diizinkan untuk memegang senjata api. Adapun jenis senjata api yang dimilikinya untuk menembak Bripka RE adalah HS 9.

Kepala Bagian Penerangan Umun (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan, pihaknya memastikan anggota polisi mendapatkan izin kepemilikan senjata api melalui prosedur yang sudah ditentukan. Di antaranya, tes psikotes dan psikologi, serta pemeriksaan rekam jejak anggota Polrinya.

"Kalau anggota Polri itu ketika hendak memegang senjata, mereka melakukan berbagai prosedur yah. Termasuk psikotes, akan dilakukan penilaian layak atau tidak terhadap org itu memegang senjata. Termasuk juga catatan personelnya, apakah ada catatan yang mencurigakan terhadap perilaku kesehariannya, pelanggaran yang dilakukan sebelumnya," ungkap Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).

Apabila hasil tesnya tidak lulus, kata Asep, maka tidak diizinkan untuk mendapatkan senjata api. Pun ketika hasilnya lulus, tetapi banyak catatan, juga tidak diizinkan.

Selain tes izin kepemilikan, anggota yang sudah mengantongi izin tersebut tetap harus melalui tes rutin setiap enam bulan sekali.

"Secara reguler pada setiap 6 bulan dilakukan juga untuk kontrol seperti itu. Senjatanya dikontrol, keadaan psikisnya juga dikontrol," jelas Asep.

Asep menjelaskan, meski pangkat pelaku masih Brigadir, Asep menerangkan selama memiliki senjata api, berarti pelaku memang sudah lolos tes dan mengantongi izin.

"Kalau memang dia sudah memegang secara organik berarti dia dinyatakan layak. Dia (bertugas) di Baharkam Mabes Polri. Ini dalam konteks pengendalian diri," jelasnya l.

Asep menjelaskan, kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kasus ini, lanjutnya sudah masuk ranah tindak pidana umum, yakni melakukan pembunuhan dengan modus penembakan.

Sebelumnya dilaporkan Bripka RE, yang dikenal anggota Samsat Polda Metro Jaya (PMJ) mengamakan salah seorang yang diduga pelaku tawuran FZ, dengan barang bukti sebilah celurit, di Polsek Cimanggis, sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis (25/7).

Tak lama berselang, datang orangtua pelaku bersama anggota polisi lainnya, Brigadir RT dan brigadir R.

Mereka pun ke ruang Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek Cimanggis.

Brigadir RT kemudian meminta agar FZ bisa dilepaskan, dengan alasan dapat dibina oleh keluarganya.

Namun, menurut sumber, Bripka RE sepertinya enggan untuk melepas dan meminta kasus tersebut dilanjutkan dengan diproses penyelidikan, karena yang melaporkan kejadian adalah dirinya, Bripka RE.

Rupanya terjadi perselisihan antara Bripka RE dengan Brigadir RT. Cekcok itu membuat Brigadir RT tidak dapat menahan emosinya. Dia pun ke sebuah ruangan lain di Polsek dan mengeluarkan senjata jenis HS 9 dan menembak Bripka RE.

Dikabarkan ada tujuh kali tembakan mengarah ke Bripka RE, sebagaimana temuan barang bukti selongsong di TKP.

Korban Bripka RE terluka tembak dibagian pada dada, leher, paha, dan perut.

“Korban meninggal di lokasi,” kata sumber Gatra.com.

Tim dari Mabes Polri langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. 

 

2587