Jakarta, Gatra.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, sistem zonasi tidak hanya diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saja, tetapi pada penanganan guru sekolah, dari tingkat Taman Kanak-Kanak hingga SMA.
"Setelah ini, nanti kita akan menangani guru berbasis zonasi," kata Muhadjir dalam konferensi press hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan pemberian saran kepada Kemendikbud dan Kemendagri, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Zonasi itu akan diterpakan pada semua aspek penerimaan dan penanganan guru, mulai dari redistribusi guru hingga alokasi guru, termasuk pengangkatan guru baru. Selain itu, sambung Muhadjir, sistem zonasi juga diterapkan pada pelatihan guru.
"Jadi nanti tidak ada lagi guru yang kita undang ramai-ramai ke pusat pelatihan. Karena itu biaya perjalanannya mahal dan juga ngasih makan berbulan-bulan. Nanti kita serahkan ke zona-zona," tambahnya.
Untuk mendukung zonasi guru berjalan efektif, Kemendikbud telah membuat program Supervisi Klinis yang berisi delapan tim dari Kemendikbud. Tugas tim adalah datang ke daerah untuk memberikan pengarahan pada guru.
"Ada delapan grup dari tim Kemendikbud, itu langsung datang ke daerah-daerah untuk mengajari mereka. Ini zoning system yang benar. Jadi perlu konsultasi langsung dan ini perlu terus berjalan, mudah-mudahan kita segera melaksanakan itu," tegas Muhadjirin.