Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung, H.M. Prasetyo mensyukuri, DPR RI akhirnya menyetujui pertimbangan amnesti presiden terhadap Baiq Nuril. Saat ini, tinggal menunggu aspek formalitas amnesti.
"Kita syukuri. Memang Kejari Mataram untuk jangan dulu berpikir eksekusi untuk waktu itu ya apalagi sekarang. Dengan sudah ada yang dekat dikeluarkannya amnesti oleh presiden," kata Prasetyo saat ditemui awak media di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Namun, Jaksa Agung mengingatkan, untuk tetap waspada apabila terdapat tindakan pelecehan verbal seperti yang dialami Nuril. Korban harus berani berbicara dan bertindak melawan pelaku.
"Ya, apalagi satu hal yang tentunya patut dilakukan pelajaran semuanya. Termasuk juga Baiq sendiri. Lebih hati-hati ya, orang itu merekam atau mengirim berita menggunakan handphone," ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, proses amnesti sudah memasuki tahap terakhir dan tinggal menunggu teknis formal dari presiden. "Presiden akan keluarkan. kita tunggu formalnya."
Sebelumnya sidang paripurna DPR RI ke-23 menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Apakah laporan Komisi III RI tentang pertimbangan atas pemberian amnesti dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Utut Adianto saat memimpin Rapat Paripurna. "Setuju!" jawab seluruh anggota DPR yang hadir.