Jakarta, Gatra.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan bahwa biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditanggung oleh mahasiswa harus ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonominya. Nasir mengungkapkan bahwa bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, maka tidak akan dikenai biaya lain selain UKT.
Selain itu, diungkapkan Nasir bahwa berdasarkan Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017, jika mahasiswa merasa UKT yang diterimanya masih terasa besar dan membebani, maka mahasiswa tersebut bisa mengajukan keringanan UKT kepada pihak PTN yang bersangkutan. Namun, Nasir mengingatkan ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan keringanan.
"Jadi, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat memberikan keringanan dan menetapkan ulang besaran UKT Mahasiswa. Keputusan tersebut bisa ditentukan dari berbagai hal, pertama karena ada ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayainya. Atau ketidakmampuan ekonomi secara tiba-tiba misal di PHK itu kan secara tiba-tiba tidak mampu itu boleh," Kata Nasir saat ditemui di Auditorium Kemenristekdikti, Sudirman, Jumat (26/7).
Lebih lanjut, melalui Surat Edaran Menristekdikti No. B/416/M/PR.03.05/2019 maka PTN dapat memungut uang pangkal atau pungutan lain selain UKT maksimum sebesar 30%. Pungutan tersebut tidak mencakup mahasiswa yang masuk melalui Jalur SNMPTN atau SBMPTN, namun mencakup Mahasiswa Asing, Mahasiswa Kelas International, Mahasiswa Jalur Kerja sama, dan Mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.
"Tapi tentunya PTN harus tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayainya. Misal, Kebetulan ada calon mahasiswa yang mendaftar melalui ujian mandiri, tapi secara ekonomi tidak beruntung, dia harus mendapatkan juga biaya yg murah. Bahkan bisa nanti kami ambilkan atau kita berikan yang namanya bidikmisi," Ungkap Nasir.
Nasir juga menghimbau untuk permasalahan UKT jangan terlalu diributkan. Dirinya mengharapkan, permasalahan UKT di tiap PTN bisa diselesaikan dengan baik. Dirinya menyinggung, bahwa jika ada mahasiswa yang merasa biaya UKT mereka terlalu mahal, maka bisa segera adukan ke PTN atau ke Kemenristekdikti untuk ditindak lanjuti.
"Banyak mahasiswa yang demo itu tentang UKT mahal, suruh lapor ke saya di tunggu 4-5 jam tidak ada kabar. Kalau memang merasa UKT mahal, tinggal adukan ke saya," ungkap Nasir.