Banda Aceh, Gatra.com - Polda Aceh melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) telah menangkap dan menahan Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara yakni Tgk Munirwan atas kasus penyaluran bibit padi IF8 kemarin.
Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan dan penahanan Tgk Munirwan dilakukan atas laporan yang disampaikan pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda Aceh melalui surat pemberitahuan.
Namun, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A. Hanan membantah jika dirinya melaporkan Tgk Munirwan ke polisi terkait bibit padi tersebut. Pihaknya mengaku tidak pernah melaporkan keuchik berprestasi tersebut.
"Kita tidak pernah melaporkan Tgk Munirwan ke Polda Aceh," ujar Kadistanbun Aceh ini saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Aceh, Kamis (25/7).
Di sejumlah media massa disebutkan tentang adanya laporan dari Menteri Pertanian melalui Kadistanbun Aceh untuk melaporkan Tgk Munirwan atas bibit IF8. "Tidak benar kami melaporkan yang bersangkutan ke Polda Aceh, kami memberi dukungan tentang inovasi dan tentu harus sesuai ketentuan," ungkapnya.
Hal serupa juga dikatakan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiradmadinata. Dirinya mengatakan, yang bersangkutan ditangkap karena murni temuan kasus dari kepolisian. "Ini bukan delik aduan ya, ini delik murni kepolisian. Pemerintah Aceh tidak pernah laporkan yang bersangkutan," kata Wira.
Sementara itu, pihak kepolisian hingga kini belum mau berkomentar banyak terkait kasus ini dan masih menunggu arahan dari atasan untuk penjelasan atas kasus ini.
Sejumlah pihak diketahui juga banyak menyatakan dukungan untuk Tgk Munirwan bahkan hingga mengupayakan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan.