Jakarta, Gatra.com - Setelah ratusan rumah sakit di Indonesia mengalami penurunan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan masa sanggah untuk melaporkan ketidaksesuaian antara data rumah sakit dengan Kemenkes. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transfaransi dan akuntabilitas Kemenkes terhadap rumah sakit yang ada.
“Memang datanya tidak sedikit. Agar tidak ada yang merasa dirugikan maka ada kesempatan yakni masa sanggah selama 28 hari. Kesempatan ini diberikan kepada rumah sakit untuk melihat ulang. Kalau tidak ada yang sesuai, nanti bisa melapor ke Kemenkes,” terang Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Ia menyebutkan masa sanggah tersebut sudah diberlakukan sejak 15 Juli 2019 hingga 12 Agustus 2019. Bambang mengimbau agar rumah sakit yang berkeberatan dengan data yang diberikan bisa mengajukan keberatan dalam kurun waktu 28 hari itu. Jika sampai lebih dari batas waktu masih ada pihak-pihak rumah sakit yang belum melaporkan akan tetap dianggap turun kelas.
“Kompetensi dasar dari asesmen kelas rumah sakit ini adalah sumber daya manusia dan infrastrukturnya seperti apa. Kalau sudah tidak sesuai ya akan kita turunkan. Apalagi, proses pembaharuan perizinan rumah sakit itu kan setiap 5 tahun sekali. Bisa saja, dalam 5 tahun itu ada alat yang sudah rusak belum diganti atau dokternya pindah, pensiun dan lain hal,” ujarnya.
Asesmen kelas tersebut berlaku untuk seluruh rumah sakit baik swasta maupun pemerintah. Untuk hal asesmen kelas, terang Bambang, hanya dilakukan oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, terdapat 2170 rumah sakit yang bekerja sama dan 615 direkomendasikan untuk disesuaikan lagi kelasnya dalam masa sanggah ini,” katanya lagi.